Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Ditarget Terbentuk 17 Oktober

Amelia Yesidora
14 Oktober 2024, 14:13
lembaga pengawas pelindungan data pribadi, lembaga pelindungan data pribadi, uu pdp,
Bing Image Creator, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi hacker menyerang pusat data nasional
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo memperkirakan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi terbentuk pada Kamis, 17 Oktober.

“Harus terbit 17 Oktober. Tunggu saja harmonisasinya,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Senin (14/10).

Ketentuan pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP. UU ini diundangkan pada 17 Oktober 2022 dan berlaku dua tahun setelahnya atau 17 Oktober 2024.

Oleh karena itu, aturan turunan UU PDP dan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi semestinya terbit sebelum UU berlaku.

Namun Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi masih dalam tahap penyusunan. Bila lembaga PDP belum terbentuk, aduan soal data pribadi bakal ditangani oleh Kominfo terlebih dahulu.

Salah satu pembahasan yakni kedudukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi apakah di bawah presiden atau kementerian sehingga setara direktorat.

Kominfo tengah mengkaji apa bentuk lembaga yang menangani masalah data pribadi dalam Kominfo tersebut. Salah satu pilihannya adalah setara direktorat.

“Transisi sampai menjadi badan bisa enam sampai tujuh bulan,” Nezar menambahkan. Kominfo menilai, komisi ini lebih baik berada di bawah presiden.

Oleh karena itu, pembentukan lembaga tersebut menunggu terbitnya Peraturan Presiden dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM alias Kemenkumham.

Berdasarkan UU PDP pasal 58 ayat 2, lembaga pelindungan data pribadi memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
  3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
  4. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...