Staf Ahli Terlibat Judi Online, Menteri Komdigi Terbitkan Instruksi Pegawai

Ringkasan
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan strategi Indonesia untuk memerangi penghindaran pajak melalui kesepakatan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang melibatkan lebih dari 42 negara, bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan memungkinkan pengenaan pajak tambahan hingga 9% pada beberapa jenis penghasilan yang dibayarkan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
- Kesepakatan ini menandai komitmen Indonesia terhadap keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global, menciptakan kondisi yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional, serta memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan domestik untuk memperluas ruang fiskal pemerintah.
- Sri Mulyani menyatakan bahwa dengan bergabungnya Indonesia dalam MLI STTR, negara ini bersiap menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan hal tersebut diharapkan dapat melindungi basis pajak domestik seiring dengan upaya memobilisasi sumber daya domestik, meskipun implementasinya masih memerlukan proses ratifikasi pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid menerbitkan instruksi pemberantasan judi online di internal. Hal ini menyusul kasus staf ahli dan pegawai yang terlibat judol.
Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas.
Pakta Integritas yang dimaksud yakni tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas judi online di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli.
"Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kementerian Komdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian," ujar Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11).
Kementerian Komdigi juga melarang pegawai berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Beberapa di antaranya oknum pegawai Kemkomdigi. Ada staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Ade Ary menjelaskan, pegawai Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan. Jika sudah mengenal mereka, maka situs web tidak akan diblokir,” katanya.
Kepolisian melakukan penggeledahan di ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.