11 Pegawai Komdigi yang Beking Bandar Judi Online Dinonaktifkan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang diduga bekerja sama dengan bandar judi online. Saat ini Polda Metro Jaya menahan 11 pegawai Komdigi karena diduga melindungi 1.000 situs judi online.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran,” kata Meutya Hafid dalam situs resmi Komdigi, Senin (4/11).
Meutya menjelaskan, nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi. Saat ini sedang dalam koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini untuk memastikan kejelasan identitas bagi para pegawai yang diamankan.
Lebih jauh, ia menuturkan dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya kepolisian menangkap 12 orang pegawai Komdigi karena melindungi 1.000 situs web judi online dan diperkirakan meraup Rp 8,5 miliar.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online pada Jumat (1/11). Penggeledahan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Wakil Dirreskrimum AKBP Aldi Subartono.
Mereka menemukan ‘kantor satelit’ di ruko yang dibuka oleh pegawai Komdigi dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi. Pegawai Komdigi itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.