Misteri Inisial T dalam Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Inisial T muncul dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya bernama Kominfo. Siapa dia?
Eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi, merasa dirinya tertipu oleh pegawai saat masih menjabat di instansi di bidang komunikasi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang beredar di aplikasi percakapan, termasuk yang diterima oleh Katadata.co.id, Budi Arie Setiadi menjelaskan oknum berinisial T merekomendasikan untuk merekrut pekerja di luar Kominfo untuk tim pemblokiran situs web judi online. Alasannya, kementerian kekurangan anggaran dan Sumber Daya Manusia alias SDM.
Usul itu disampaikan pada Juli 2023. Budi setuju dan mulai merekrut lewat Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika.
Pekerja dari nonpegawai Kominfo masuk dalam tim khusus pemblokiran situs negatif, termasuk judi online. Awalnya, tim hanya mampu melakukan takedown 10 ribu situs per hari.
Angka tersebut belum memenuhi target pemerintah pusat. Inisial T kemudian merekomendasikan sejumlah nama peretas atau hacker, salah satunya AK, tersangka kasus judi online di lingkup Komdigi.
AK merupakan lulusan SMK. Namun dirinya lolos menjadi pegawai Kominfo yang kini bernama Komdigi, bahkan masuk tim khusus pemblokiran situs web judi online.
Oknum AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesin buatannya untuk memblokir 50 ribu sampai 100 ribu situs per hari. Oleh karena itu, Budi Arie Setiadi menerima AK masuk alam tim khusus.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal tersebut kepada Budi Arie Setiadi melalui pesan singkat, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Sementara itu, Kepolisian masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab alasan tersangka AK yang tidak lulus seleksi, namun tetap bisa bekerja di Komdigi pada akhir tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ada Standar Operasional Prosedur atau SOP baru yang memungkinkan Kominfo memberikan kuasa kepada AK dan tim untuk memblokir situs web judi online.
“Mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade Ary. Ia menjelaskan, terkait temuan itu, pihak Ditreskrimum masih terus melakukan pendalaman soal SOP dari Kementerian Komdigi.
"Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," ujar dia.
Tersangka AK dan 10 pegawai Komdigi lainnya melindungi 1.000 situs web judi online dari pemblokiran.
Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dilindungi olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.
Para oknum Komdigi itu memperoleh Rp 8,5 juta per situs web yang dilindungi. Jika dikalikan 1.000, maka nilainya Rp 8,5 miliar.
Pegawai Komdigi tersebut bahkan membuka ‘kantor satelit’ di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang total Rp 73,7 miliar dari kasus judi online yang melibatkan Komdigi, yang terdiri dari Rp 35,7 miliar, S$ 2,9 juta atau Rp 35 miliar, dan US$ 183.500 atau Rp 2,8 miliar.
Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler atau HP, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade Ary, Kamis malam (7/11).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Mereka berinisial A dan M," kata dia.
Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
Selain judi online, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Misteri Inisial T di Balik Bandar Judi Online
Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada Juli menyebutkan inisial T yang disebut-sebut menjadi aktor pengendali judi online di Indonesia.
“Saya menyatakan di depan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Panglima TNI, dan Kapolri, sebetulnya sangat mudah untuk menangkap aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan scaming online,” kata Benny saat Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 dikutip dari YouTube, pada Juli (23/7).
“Saya cukup menyebut inisialnya T. Yang kedua, saya tidak perlu sebut,” Benny menambahkan.
"Saat itu, ya Presiden kaget. Agak cukup heboh rapat terbatas saat itu." Benny menyampaikan, aktor di balik judi online ini kemungkinan tidak bisa disentuh oleh hukum.
"Mohon maaf dengan segala hormat, saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi hukum mampu menyentuh para bandar," ujar dia.
Menurut dia, para aktor judi online itu merupakan penjahat yang menjual anak bangsa demi keuntungan bisnis haram dan perdagangan manusia. Ia pun menyinggung soal penempatan ilegal pekerja migran. Rata-rata korban penempatan ilegal pekerja migran yakni lulusan SMA.
“Bahkan ada lulusan Sarjana 1 atau S1 dan S2,” ujar dia.
Kepolisian saat itu memanggil Benny untuk menyelidiki inisial T. Namun kemudian, inisial T menyatakan sosok inisial T yang dimaksud terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO.
“Yang saya sampaikan dalam pertemuan internal di Istana sifatnya informatif dengan harapan informasi ini ditindaklanjuti," kata Benny di Bareskrim, Jakarta, pada akhir Juli (30/7).
Benny mengatakan, penjelasan itu disampaikan ke Presiden Jokowi saat rapat terbatas. Ia menjelaskan, saat ini ada 89.440 orang WNI yang berada di Kamboja, namun baru 17.883 yang melaporkan diri.
"Berapa yang sudah dipulangkan ke Indonesia karena bekerja di judi online dan penipuan online? Kurang lebih 1.914 dari Kamboja," katanya.
Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Judi Online tidak ikut memanggil Benny. "Tidak usah. Tidak perlu," kata Budi Arie usai Rapat Dewan Pengarah SDI 2024 bertajuk 'Percepatan Transformasi Digital Melalui Satu Data Indonesia' di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Juli (30/7).
"Itu urusan keterangan. Yang pasti kami tidak mau berspekulasi,” ujar Budi, yang saat itu menjabat Menteri Kominfo.
Meski begitu, belum ada keterangan lanjutan terkait pengejaran inisial T.