Komdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid menunjuk perwira tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Tujuannya, mempercepat pemberantasan judi online dan 'bersih-bersih' di internal kementerian.
Meutya menyampaikan penunjukkan Brigjen Pol. Alexander Sabar berdasarkan pengalaman dalam penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kejahatan digital.
Pengalaman perwira tinggi Polri itu dinilai sesuai dengan tujuan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pengawasan Ruang Digital yakni mengatasi tantangan era digital, seperti pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online.
“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang semakin kompleks, terutama judi online,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam siaran pers, Senin (25/11).
Penugasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 174 Tahun 2024 tentang Komdigi, yang merefleksikan perubahan nomenklatur kementerian dan pembentukan kedirjenan baru untuk mengawasi kejahatan digital.
Menteri Komdigi Meutya Hafid berharap penugasan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh kementerian dari ancaman kejahatan digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.
Brigjen Pol Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November kepada Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H. sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital.