Meutya Hafid Tunjuk Tiga Plt Dirjen Baru Komdigi, Prabu Revolusi Lengser
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid merestrukturisasi organisasi kementerian. Meutya menunjuk tiga pelaksana (Plt) direktur jenderal baru, salah satunya staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty yang menggantikan posisi Prabunindya Revta Revolusi.
Prabu menduduki kursi itu sejak 19 Agustus 2024. Artinya, dirinya menjabat selama tiga bulan sejak ditunjuk oleh mantan Kominfo Budi Arie.
"Saya telah ditunjuk sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), disamping sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Komdigi," kata Molly kepada Katadata.co.id, Rabu (27/11).
Ia menjelaskan, tugas dari Ditjen KPM yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Meutya Hafid menandatangani Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024 yang pada 25 November 2024. Selain Molly, Meutya menunjuk Plt Dirjen Infrastruktur Digital dan Dirjen Ekosistem Digital dengan masa kerja masing-masing tiga bulan.
Meutya menunjuk mantan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail sebagai Plt Dirjen Infrastruktur Digital. Kemudian Wayan Toni Suprianto ditunjuk sebagai Dirjen Ekosistem Digital, sebelumnya ia menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI).
Sebelumnya, Meutya menunjuk perwira tinggi Polri Brigjen Alexander Sabar sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Alexander bakal menangani masalah kejahatan digital, seperti pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga judi online.
Adapun, struktur baru Komdigi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
3. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
4. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
5. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
6. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
9. Staf Ahli Bidang Hukum
10. Staf Ahli Sosial, Ekonomi, dan Budaya
11. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
12. Staf Ahli Bidang Teknologi