OpenAI Didenda Rp 252 Miliar karena ChatGPT Melanggar Aturan soal Data
OpenAI didenda 15 juta euro atau Rp 252 miliar (kurs Rp 16.870 per euro) oleh Badan Perlindungan Data Italia pada Jumat (20/12). Hal ini karena chatbot berbasis kecerdasan buatan atau AI ChatGPT dinilai melanggar aturan terkait penggunaan data pribadi.
“OpenAI memproses data pribadi pengguna untuk melatih ChatGPT tanpa memiliki dasar hukum yang memadai. Perusahaan juga melanggar prinsip transparansi dan kewajiban informasi terkait terhadap pengguna,” demikian kata Badan Perlindungan Data Italia dalam paparannya, dikutip dari Reuters, Jumat (20/12).
Pembuat ChatGPT itu menilai keputusan Badan Perlindungan Data Italia tersebut tidak proporsional. Oleh karena itu, OpenAI akan mengajukan banding terhadap putusan itu.
Investigasi yang dimulai pada 2023 itu juga menyimpulkan OpenAI tidak memiliki sistem verifikasi usia yang memadai untuk mencegah anak-anak di bawah usia 13 tahun terpapar konten buatan AI yang tidak pantas.
Otoritas Italia juga memerintahkan OpenAI meluncurkan kampanye enam bulan di media untuk meningkatkan kesadaran publik tentang cara kerja ChatGPT, khususnya yang berkaitan dengan pengumpulan data pengguna dan non-pengguna untuk melatih algoritme.
Otoritas Italia, yang dikenal sebagai Garante, adalah salah satu regulator Uni Eropa yang paling proaktif dalam menilai kepatuhan platform AI dengan rezim privasi data blok tersebut.
Tahun lalu, pemerintah sempat melarang penggunaan ChatGPT di Italia karena dugaan pelanggaran aturan privasi Uni Eropa.
Layanan itu diaktifkan kembali setelah didukung Microsoft. OpenAI membahas masalah yang menyangkut, antara lain hak pengguna untuk menolak persetujuan penggunaan data pribadi guna melatih algoritme.
"Sejak itu mereka mengakui pendekatan terdepan dalam industri untuk melindungi privasi dalam AI, namun denda ini hampir 20 kali lipat pendapatan yang kami hasilkan di Italia selama periode yang relevan," kata OpenAI, seraya menambahkan pendekatan Garante dinilai merusak ambisi AI Italia.
Regulator mengatakan besaran denda 15 juta euro dihitung dengan mempertimbangkan sikap kooperatif OpenAI, yang mengisyaratkan denda bisa saja lebih besar.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum atau GDPR Uni Eropa yang diperkenalkan pada 2018, setiap perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan denda hingga 20 juta euro atau 4% dari omset global.