Merusak Fasilitas Umum untuk Berburu Koin Jagat Bisa Didenda Rp 50 Juta

Desy Setyowati
14 Januari 2025, 15:33
Koin Jagat,
TikTok JagatAPP
Koin Jagat
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menyoroti sejumlah warga merusak fasilitas umum untuk berburu Koin Jagat via aplikasi Jagat.io. Mereka terancam dikenakan sanksi hingga Rp 50 juta di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan belum ada laporan terkait pengrusakan fasilitas umum. Namun ia telah berkomunikasi dengan sejumlah Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk terus memantau kegiatan ini.

Polda Metro Jaya bakal menindak para perusak fasilitas umum, termasuk yang berburu Koin Jagat.

"Tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang bisa merugikan pihak lain, merusak fasilitas umum dan alam. Apabila nanti ada pihak yang merasa dirugikan, tentunya wajib kami menindaklanjuti,” ujar Ade Ary di Jakarta, Senin (13/1).

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menegaskan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan, atau bahkan merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp 5 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan hal itu diatur dalam berdasarkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2007. Bunyi pasal ini yakni: setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Sementara itu, pasal 12 huruf (b) berbunyi: setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan dirinya menerima banyak aduan terkait aplikasi Jagat.io yang menggelar gim berburu Koin Jagat. “Pagi ini kami berkoordinasi dengan Wakil Menteri Angga Raka untuk menindaklanjuti” ujar dia di kantornya, Senin (13/1).

Komdigi belum melakukan tindakan kepada pengembang atau developer aplikasi Jagat.oi atas dampak negatif yang ditimbulkan dari permainan berburu Koin Jagat. Kementerian masih menghitung kerugian yang ditimbulkan dan mengkajinya dengan peraturan.

“Nanti ini di bawah Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar yang akan mempelajari betul aplikasi ini. Apa dampak dan seberapa besar kerugiannya? Dan aplikasi ini melanggar ketentuan apa saja, baru kemudian kami mengamil langkah tegas jika ada pelanggaran,” ujar Meutya.

Untuk bermain Koin Jagat, pengguna perlu mengunduh aplikasi Jagat.oi terlebih dulu. Platform ini menggabungkan teknologi peta digital dengan pengalaman dunia nyata.

Pengguna dapat menjelajahi peta di aplikasi Jagat.io, menemukan koin, dan menukarkannya dengan berbagai bonus menarik. Dalam berburu harta karun, pemain diharuskan mengikuti petunjuk dalam aplikasi untuk menemukan koin yang tersembunyi. 

Berdasarkan unggahan dari akun TikTok resmi @jagatapp_id, pencarian koin bisa dilakukan di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali. 

Pemain dapat berburu koin emas, perak, dan perunggu yang tersebar di berbagai lokasi. Setiap koin memiliki nomor seri dan kode unik untuk ditukarkan di aplikasi. 

Koin yang ditemukan dapat ditukar dengan berbagai hadiah menarik dengan total Rp 850 juta. Permainan digelar mulai selama 24 Desember 2024 hingga 24 Januari 2025. 

Aplikasi Jagat.io dibuat oleh PT Avatara Jagat Nusantara. Aplikasi ini resmi diluncurkan pada Agustus 2022 oleh Co-founder sekaligus CEO Barry Beagen. Platform ini dapat diakses melalui situs web di play.jagat.io maupun melalui aplikasi mobile.

Aplikasi Jagat.io telah diunduh lebih dari lima juta kali di berbagai perangkat pada Senin (13/1) per pukul 12.11 WIB.

Reporter: Amelia Yesidora, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...