Aturan Driver Ojek Online Zendo Tuai Kritik Netizen


Aturan layanan ojek online (ojol) Zendo yang dikelola Serikat Usaha Muhammadiyah atau SUMU menyedot perhatian di media sosial. Aturan Ojol Zendo tersebut menuai kritikan netizen di media sosial.
Banyak netizen menilai aturan ini terlalu membebani driver, terutama mereka yang membutuhkan fleksibilitas dalam bekerja. Selain terkait jam kerja, netizen mengkritik regulasi, dan sistem gaji yang dinilai menyusahkan driver.
Kritikan ini semakin mencuat setelah seorang pengguna media sosial X, Arif Novianto (@arifnovianto_id), membagikan tangkapan layar regulasi tersebut pada Selasa (14/1).
Adapun aturan tersebut adalah:
Jam Kerja Ojol Zendo
- Jam kerja wajib memenuhi jam operasional sebagai berikut:
- Shift Pagi: 07.00 - 14.30 (minimal)
- Shift Siang: 14.30 - 22.00 (minimal)
- Shift Malam: 16.30 - 24.00 (minimal)
- Driver wajib standby di jam kerja dan HP selalu ON.
- Driver baru wajib menjalani 30 hari pelatihan untuk shift malam (22.00-24.00).
- Driver baru tidak diperbolehkan mengambil libur dalam 2 minggu pertama.
- Jatah libur selanjutnya adalah 1 minggu sekali, namun dilarang mengambil libur pada hari Minggu dan Senin. Libur harus dikonfirmasi H-1 kecuali sakit
Regulasi Ojol Zendo
- Mematuhi aturan yang berlaku di Zendo.
- Memiliki motor, STNK, dan SIM.
- Memiliki HP Android.
- Bisa membaca peta.
- Tidak gaptek.
- Memiliki modal harian sebesar Rp300.000.
- Dilarang menjalankan pekerjaan ganda (double job) dengan pekerjaan yang sama.
- Setor tepat waktu.
- Dilarang menggunakan celana pendek dan sandal jepit saat bekerja.
- Wajib memiliki jas hujan dan membawa tali.
- Dilarang menolak orderan masuk atau memilih-milih orderan.
- Driver Zendo mendapatkan orderan dengan sistem antrian. Tidak ada rebutan orderan, dan sangat mungkin mendapat orderan jauh dari titik awal posisi driver.
Sistem Gaji Ojol Zendo
- Gaji menggunakan sistem bagi hasil ongkir dalam bentuk setoran harian:
- 80% untuk driver
- 20% untuk Zendo
- Tidak ada tunjangan apapun.
- Jika terjadi risiko pekerjaan, perusahaan tidak bertanggung jawab, tetapi akan memberikan bantuan sesuai kemampuan.
Selain itu, persyaratan sebagai driver Zendo harus memiliki beberapa kompetensi seperti : jujur, disiplin, komunikatif, tanggung jawab, tidak mudah menyerah, tidak mudah mengeluh, cerdas dan tidak gaptek.
Sekretaris Jenderal Serikat Muhammadiyah (Sumu), Ghufron Mustaqim, menanggapi kritikan tersebut. Ia menjelaskan aturan ini dirancang berdasarkan pengalaman lapangan selama sembilan tahun dalam menghadapi berbagai tantangan.
“Adapun tentang syarat dan ketentuan bagi tim dan driver Zendo yang tersebar di publik, itu adalah bagian dari hasil perahan pengalaman kami merespons kondisi riil lapangan, seperti kasus penipuan, motivasi kerja, dan standar pelayanan,” tulis Ghufron melalui akun X-nya pada Rabu (15/1).
Menurutnya, aturan ini bertujuan menjaga kualitas layanan dan mencegah masalah yang sering terjadi di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini bisa dipahami lebih baik jika dilihat dari perspektif operasional lapangan.
Zendo merupakan layanan on-demand berbasis ojek online mirip Gojek dan Grab. Layanan yang hadir sejak 2015 ini dikelola oleh Serikat Usaha Muhammadiyah atau SUMU, dan sudah tersedia di lebih dari 70 kota.
Dilansir dari situs resmi, Zendo menawarkan berbagai layanan transportasi dan kebutuhan harian yang dapat diakses melalui aplikasi maupun WhatsApp. Zendo telah menggandeng lebih dari 700 mitra pengemudi dan 2.000 mitra layanan. Jumlah pengguna aktif melampaui 100 ribu orang.
Layanan Zendo sebagai berikut:
- Zendo Bike: Layanan transportasi motor untuk perjalanan singkat
- Zendo Car: Transportasi mobil yang cocok untuk perjalanan keluarga dan bisnis
- Zendo Delivery: Layanan pengiriman barang yang aman dan cepat
- Zendo Food: Pesan-antar makanan dari berbagai restoran
- Zendo Shopping: Layanan belanja kebutuhan harian
Layanan hadir di berbagai kota di Indonesia, di antaranya:
- Tulungagung
- Malang
- Sidoarjo
- Bangkalan
- Banyumas
- Wonosobo
- Klaten
- Magelang
- Yogyakarta
- Sleman
- Bantul
- Kulonprogo
- Indramayu
- Garut
- Ciamis
- Kab. Bekasi
- Tangerang
- Pekanbaru
- Banjarbaru
- Banjarmasin
- Martapura