Data Pegawai Komdigi Diduga Diretas

Kamila Meilina
4 Februari 2025, 08:11
Ilustrasi, hacker.
Freepik
Ilustrasi, hacker.

Ringkasan

  • Kementerian Komdigi sedang menyelidiki dugaan kebocoran data pegawai, meskipun data yang terkena dampak bersifat umum.
  • Kemkomdigi telah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan sistem, menutup celah keamanan, dan memperkuat pertahanan siber, serta melakukan audit menyeluruh dan melacak aktivitas mencurigakan.
  • Pelanggaran terhadap privasi data dapat dikenakan sanksi pidana, dan Kemkomdigi bertekad untuk meningkatkan keamanan siber nasional dan melindungi data pribadi masyarakat.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menginvestigasi dugaan kebocoran data internal pegawai. Meskipun data yang terdampak diklaim bersifat umum, Kementerian Komdigi memastikan telah mengambil langkah untuk mengamankan sistem dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak," ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (3/2), dikutip dari siaran pers. 

Ia mengatakan Komdigi telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber. Investigasi yang dilakukan mencakup:

  • Audit menyeluruh terhadap infrastruktur PDSI
  • Mitigasi risiko dan analisis pola serangan siber
  • Pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi
  • Audit keamanan internal di seluruh unit Kemkomdigi

Selain itu, Kemkomdigi telah memperkuat sistem keamanan dengan teknologi enkripsi dan firewall canggih guna mencegah serangan siber lanjutan.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama, sejalan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," kata Alexander.

Alexander juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Atas hal ini, Komdigi berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Ia mengatakan, informasi terkait perkembangan investigasi akan terus diberikan untuk memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik. 





Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...