Apple Dituntut Jerman, Diduga Hambat Iklan Pihak Ketiga dengan Fitur Pelacakan

Kamila Meilina
14 Februari 2025, 10:34
Vice President of Global Policy Apple Nick Amman (kedua kanan) berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Vice President of Global Policy Apple Nick Amman (kedua kanan) berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas antimonopoli Jerman menuntut Apple karena diduga menyalahgunakan kekuatan pasarnya melalui alat pelacakan aplikasinya. Apple dituduh memberikan perlakuan istimewa bagi dirinya sendiri dalam fitur Transparansi Pelacakan Aplikasi (ATT), yang memungkinkan pengguna memblokir pengiklan agar tidak melacak mereka di berbagai aplikasi.

Jika Apple tidak mengubah praktik bisnisnya, perusahaan ini bisa menghadapi denda harian. Kasus ini bermula dari penyelidikan tiga tahun oleh Kantor Kartel Federal Jerman.

Apple menyatakan ATT dirancang untuk memberi pengguna lebih banyak kontrol atas privasi mereka. Namun, banyak pihak, termasuk Meta Platforms dan pengembang aplikasi, mengkritik fitur ini karena dianggap menghambat bisnis berbasis iklan.

Menurut Presiden Kantor Kartel Federal, Andreas Mundt, ATT menyulitkan penerbit aplikasi lain untuk mengakses data pengguna yang dibutuhkan untuk periklanan.

Dalam pernyataannya, dilansir dari Reuters (13/2), Apple membela ATT dengan mengatakan perusahaan menerapkan standar privasi yang lebih ketat untuk dirinya sendiri dibandingkan pengembang pihak ketiga. Apple juga berjanji akan terus bekerja sama dengan regulator untuk memastikan transparansi dan kendali pengguna tetap terjaga.

Namun, jika Apple tidak merespons tuntutan regulator, mereka bisa menghadapi denda harian. Keputusan akhir atas kasus ini diperkirakan akan keluar tahun depan.

Tuntutan terhadap Apple didasarkan pada keluhan dari berbagai asosiasi yang mewakili penerbit, penyiar, pengiklan, dan perusahaan teknologi iklan.

Menurut Thomas Höppner dari firma hukum Hausfeld, kebijakan Apple menciptakan ketidakjelasan dalam ekosistem digital, yang berdampak pada lebih sedikit pilihan bagi pengguna, biaya aplikasi yang lebih tinggi, dan perlindungan yang lebih lemah terhadap penipuan iklan.

Ia juga menyatakan kasus ini penting karena untuk pertama kalinya Apple tidak bisa lagi menggunakan alasan privasi sebagai pembenaran untuk membatasi persaingan demi keuntungan sendiri.

Jika terbukti melanggar aturan antimonopoli Jerman, Apple dapat didenda hingga 10% dari omset tahunan mereka.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...