Crowde Klarifikasi Laporan Fraud J Trust Bank: Sudah Salurkan Dana ke Petani

Ringkasan
- Hari Kemerdekaan RI ke-79 akan dirayakan pada 17 Agustus 2024.
- Membagikan ucapan Hari Kemerdekaan di media sosial dapat memeriahkan perayaan sekaligus menyebarkan semangat kemerdekaan.
- Ucapan Hari Kemerdekaan RI ke-79 bahasa Jawa dapat dibagikan untuk memberikan sentuhan yang berbeda dan menarik.

PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan fraud yang diajukan oleh J Trust Bank Indonesia Tbk terhadap pemegang saham dan direksi perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Crowde menyatakan telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank, termasuk dalam hal penyaluran dana kepada petani.
Kuasa hukum Crowde, Mahatma Mahardika, menjelaskan dana dari J Trust Bank telah disalurkan melalui escrow account ke rekening petani sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
“Crowde sudah melakukan kewajiban dalam perjanjian terutama yang berkenaan dengan proses mengirim atau mentransfer dana dari jtrust bank indonesia tbk kepada seluruh borrower atau petani yang terpilih memenuhi syarat,” kata Mahatma, dikutip dari siaran pers, Jumat (21/3).
Ia menjelaskan, sebagai perusahaan legal di Indonesia, Crowde menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.
Sebelum laporan dibuat, Crowde menyatakan komunikasi dengan J Trust Bank berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai isu operasional.
Crowde juga membantah tuduhan terkait pemalsuan data petani penerima pinjaman. Menurut perusahaan, data petani dikumpulkan oleh mitra pihak ketiga dan diserahkan kepada J Trust Bank untuk diverifikasi.
Keputusan akhir terkait kelayakan penerima pinjaman sepenuhnya merupakan kewenangan J Trust Bank, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Know Your Customer (KYC).
Dalam perjanjian kerja sama, Crowde telah memberikan kewenangan kepada J Trust Bank untuk melakukan audit terhadap kegiatan usahanya. Oleh karena itu, perusahaan menilai bahwa jika ada ketidaksesuaian, seharusnya dilakukan proses verifikasi atau klarifikasi sebelum laporan kepolisian diajukan.
Meskipun menghormati hak hukum J Trust Bank, Crowde menegaskan bahwa laporan tersebut harus berbasis fakta agar tidak merugikan reputasi perusahaan secara sepihak.
Sebelumnya, PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank melaporkan startup fintech lending Crowde ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.
Laporan polisi telah didaftarkan dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari.
Dugaan penggelapan dana yang dimaksud yakni peminjaman fiksi atas nama petani. Sebab, dalam pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani, J Trust Bank menemukan beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform ini.
J Trust Bank sebelumnya telah bekerja sama dengan Crowde sebagai platform peer-to-peer lending untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, bank menemukan adanya pelanggaran Perjanjian Kerja sama atau PKS, khususnya dalam penyaluran dana pinjaman.
Atas dugaan pelanggaran ini, J Trust Bank melaporkan CEO sekaligus Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho dan jajaran manajemen lainnya dari PT Crowde Membangun Bangsa, ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah nama yang dilaporkan di antaranya:
- Adryan Hafizh dan Ahmat Sahri selaku Komisaris
- Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama
- Noviani Suryawidjaja sebagai Direktur
- Denisha Elmoiselle Munaf sebagai Business Analyst