Poin-poin Batasan Usia Bermain Medsos di PP Aturan Perlindungan Anak

Ringkasan
- Presiden Prabowo menerbitkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mengatur batasan usia anak dalam penggunaan media sosial. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
- Terdapat tiga klasifikasi akun anak berdasarkan usia: di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun, dengan anak di bawah 18 tahun wajib mendapat persetujuan dan pengawasan orang tua. Anak usia 13-16 tahun dimungkinkan menggunakan medsos secara mandiri pada platform berisiko rendah.
- Aturan ini juga mewajibkan edukasi digital dari platform, melarang profiling anak untuk tujuan komersial, dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Pemerintah menyediakan masa transisi dua tahun dan membuka ruang partisipasi publik untuk penyusunan peraturan lebih lanjut.

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada hari ini, Jumat (28/3). Aturan ini mengatur batasan usia anak dalam menggunakan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, aturan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/3).
Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
Aturan Batasan Usia
Ia menjelaskan, ketentuan yang juga penting dalam aturan ini adalah batasan akun anak di usia digital. Ada tiga klasifikasi akun anak berdasarkan usia, yakni di bawah 13 tahun, 13 tahun hingga sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun.
Menurut dia, anak dengan usia di bawah 18 tahun wajib menyertakan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform dalam pembuatan akun. Namun, ia membuka kemungkinan anak berusia 13-16 tahun dapat menggunakan medsos secara mandiri pada platform yang berisiko rendah.
Ia menegaskan , pemerintah memperhatikan tumbuh kembang anak dan risiko dari masing-masing platform dalam pengaturan klasifikasi penggunaan medsos.
Selain aturan batasan usia, ada kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
Aturan ini, menurut dia, juga melarang dilakukannya profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak. Platform yang melanggar aturan pun dapat dkenakan sanksi teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Meutya menjelaskan, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini, sekaligus mendorong penguatan keterlibatan masyarakat dalam implementasi TUNAS agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.