Telkomsel menyatakan mendukung pembatasan akses media sosial atau medsos bagi anak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah fokus terhadap implementasi internet sehat.
Puluhan juta anak Indonesia semakin aktif di medsos dan game onlie, dengan berbagai risiko ikut meningkat. Pemerintah merespons dengan PP Tunas. Mampukah aturan ini memberi perlindungan?
Pembatasan akses anak terhadap platform digital, termasuk medsos berlaku mulai 28 Maret. Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar, bisa dikenakan sanksi berupa blokir.
Kementerian Komdigi menunda akses media sosial atau medsos bagi anak di bawah 16 tahun lewat Permenkominfo 9/2026, sebagai implementasi PP Tunas untuk lindungi anak dari risiko dunia digital.
Berikut ciri-ciri aplikasi yang dianggap berisiko tinggi, sehingga dilarang digunakan oleh anak mulai 28 Maret. Media sosial atau medsos termasuk berisiko tinggi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji dan mendukung keputusan Indonesia yang berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak melalui unggahan di platform X.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai media arus utama tetap menjadi rujukan bagi masyarakat di tengah banjir informasi di media sosial yang sering kali penuh sensasi dan memantik emosi.
Komdigi mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE untuk mengadopsi solusi teknologi yang lebih canggih agar anak-anak tidak mudah terpapar konten dewasa.
Saat musik makin masuk ke dunia anak, filter diperlukan karena tak semua layak didengar. Simak cara efektif menyeleksi musik yang mereka dengar di platform digital.
Australia menjadi negara pertama yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial alias medsos per Rabu (10/12). Berikut perbedaannya dengan aturan di Indonesia.