ATSI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor HP untuk medsos guna menekan akun palsu. Namun pertanyaan keamanan dan privasi data pengguna masih mengemuka.
Malaysia terapkan aturan baru untuk batasi akses anak di bawah 16 tahun ke medsos mulai 1 Juni, menyusul langkah serupa Indonesia dalam perlindungan anak digital.
Meta Indonesia menyatakan siap berdiskusi dan menyesuaikan diri dengan rencana Komdigi yang mewajibkan pencantuman nomor HP dalam registrasi akun medsos.
Pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik akun media sosial alias medsos untuk meregistrasikan nomor telepon. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ruang digital.
Komdigi menetapkan informasi elektronik ini yang bisa dihapus oleh platform dikategorikan konten adalah yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Senator Italia mengajukan rancangan UU baru untuk mengatur medsos, dengan fokus pada transparansi algoritma dan tanggung jawab platform mengatasi kecanduan pengguna terhadap media sosial.
Operator seluler yang berada di dalam ekosistem digital turut mendukung kebijakan pembatasan medsos untuk anak. XL dan Indosat mendorong pemanfaatan internet yang positif untuk mendukung PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan baru dua platform digital X dan Bigo Live yang mematuhi aturan Batasan akses media sosial atau medsos anak.