Komdigi Pastikan XL dan Smartfren Tak PHK Setelah Merger Jadi XLSmart
Menteri Komdigi atau Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan PT XL Axiata dan PT Smartfren Telecom tidak diperbolehkan melakukan PHK alias Pemutusan Hubungan Kerja setelah merger.
“Kami mewajibkan, sebagaimana tadi sudah dinyatakan komitmen bahwa tidak ada PHK yang dilakukan atas pembentukan entitas baru ini,” kata Meutya Hafid dalam konferensi pers Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Ia mewajibkan adanya peningkatan layanan setelah PT XL Axiata dan PT Smartfren Telecom merger.
Merger PT XL Axiata dan PT Smartfren resmi dilakukan pada Selasa (15/4). Usai merger, keduanya resmi membentuk entitas baru bernama XL Smart.
Presiden Komisaris XLSmart Arsjad Rasjid menyampaikan semua merek di bawah naungan kedua perusahaan akan tetap berjalan.
“Apakah itu Axis atau Smart, semuanya berjalan. Jadi, inshaAllah, semuanya tidak akan terganggu dan sudah bisa bersatu,” kata Arsjad dalam acara yang sama.
Ia juga berkomitmen membangun industri menjadi lebih sehat. Ia menegaskan rencana investasi dalam bentuk pembangunan 8.000 situs BTS baru.
“Supaya, nantinya teknologi bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan,” ujarnya.
