Kejaksaan Geledah Kantor Lintasarta soal Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional

Kamila Meilina
28 April 2025, 11:37
Pusat data nasional sementara, korupsi pdns,
Telkom
Pusat data
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

Penggeledahan digelar pada Kamis (24/4) di kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, serta rumah saksi yang diduga terkait perkara dugaan korupsi PDNS.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan Pusat Data Nasional Sementara dan barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dikutip dari keterangan pers, Kamis (24/4). 

Ada lebih dari 70 saksi yang sudah diperiksa. Selain itu, penyidik telah memeriksa beberapa ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa nama calon tersangka. Penetapan tersangka akan segera diumumkan kepada publik.

Head of Corporate Communications Lintasarta Dahlya Maryana menyampaikan perusahaan menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Selain itu, mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

"Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan dan kepercayaan pelanggan," kata Dahlya kepada Katadata.co.id, Senin (28/4).

Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya dikaitkan dengan gangguan layanan publik, termasuk sistem keimigrasian nasional, yang terjadi tahun lalu akibat permasalahan di PDNS.

Kronologi Dugaan Korupsi PDNS

Dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo pada 2020 – 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar. Kasus diawali pada 2020, saat Kominfo melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar.

Pejabat Kominfo dan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar. "Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar lebih," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting di Jakarta pada 14 Maret. 

Pada 2022, ada pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut, untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Korporasi ini pun akhirnya terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188 miliar lebih. 

PT AL kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 351 miliar pada 2023 dan Rp 256,6 miliar tahun lalu. 

"Perusahaan itu tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," kata Bani. 

Dikutip dari ISO.org, ISO 22301 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis atau Business Continuity Management System (BCMS). 

Standar itu dirancang untuk membantu organisasi mempersiapkan, merespons, dan memulihkan sistem dari insiden yang mengganggu, seperti bencana alam, serangan siber, atau gangguan operasional lain. Standar ini mencakup berbagai elemen, termasuk analisis dampak bisnis, penilaian risiko, strategi keberlangsungan bisnis, dan prosedur pemulihan. 

Dengan menerapkan ISO 22301, organisasi dapat meningkatkan ketahanan operasional dan memastikan kelangsungan layanan penting selama situasi krisis. Selain itu, meminimalkan dampak dari gangguan dan memastikan pemulihan yang cepat dan efektif. 

ISO 22301 merupakan syarat penawaran untuk pertimbangan kelaikan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret terkait dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara.

Kejaksaan juga mencatat pengadaan PDNS tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional dan bukan PDNS.

Pemerintah berencana membangun tiga Pusat Data Nasional, yakni:

  1. Greenland International Industrial Center atau GIIC Cikarang, Jawa Barat 
  2. Batam 
  3. Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur 

Di saat pemerintah membangun Pusat Data Nasional, kementerian dan lembaga menggunakan Pusat Data Nasional sementara dan cadangan, yakni: 

  1. PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan 
  2. PDNS 2 di Surabaya
  3. Pusat Data Cadangan di Batam 

Pusat Data Nasional Sementara 2 di Surabaya mengalami serangan ransomware pada Juni 2024. Saat itu, masyarakat mengeluhkan layanan imigrasi di bandara hingga pembuatan paspor mengalami gangguan, tepatnya pada 20 Juni 2024.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham mengatakan, server Pusat Data Nasional mengalami gangguan sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian.

Geng hacker Brain Cipher Ransomware menjadi aktor di balik serangan siber tersebut. Namun mereka memberikan kunci kepada Kominfo untuk mengakses kembali Pusat Data Nasional Sementara.

"Warga Negara Indonesia, kami memohon maaf karena hal ini berdampak pada semua orang," kata hacker Brain Cipher Ransomware dikutip dari akun X @stealthmore_int, pada Juli tahun lalu (2/7/2024).

Mereka menyatakan tidak membutuhkan waktu lama untuk masuk ke sistem Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya. “Kami hanya membutuhkan sedikit waktu untuk membongkar data dan mengenkripsi beberapa ribu terabyte informasi,” ujar hacker.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan PT AL bermitra dengan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301, sehingga serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara terjadi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...