Komdigi Akan Panggil Pengembang Worldcoin dan WorldID Pekan Depan


Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil pengembang Worldcoin dan WorldID pekan depan. Pemblokiran platform besutan pembuat ChatGPT, Sam Altman ini pun bakal dilakukan selama sepekan.
“Dibekukan sampai minggu depan. Akan ada pemanggilan dari penyelenggara terkait Worldcoin,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5).
Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir Worldcoin dan WorldID karena melakukan pemindaian alias scan iris mata. Persoalannya yakni platform besutan Sam Altman ini beroperasi di Indonesia atas nama PT. Terang Bulan Abadi. Akan tetapi, perusahaan ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE.
Layanan Worldcoin justru memiliki TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. Oleh karena itu, Komdigi menilai perusahaan patut diduga tidak memenuhi syarat dan kepatuhan sesuai diatur dalam regulasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional kepada publik.
Di satu sisi, perusahaan melakukan scan iris mata terhadap masyarakat Indonesia, meski nama badan hukum yang terdaftar untuk operasional dan yang mendapatkan TDPSE berbeda.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dikutip dari keterangan pers, Minggu (4/5).
Oleh karena itu, Komdigi membekukan sementara TPDSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. “Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” Alexander menambahkan.
Ia menambahkan Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan tepercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya.