Roadmap yang Atur Konten AI Akan Terbit Bulan Ini, Berikut Isinya
Peta jalan atau roadmap AI ditargetkan terbit bulan ini. Aturan ini bakal mengatur penggunaan kecerdasan buatan hingga penyebaran konten.
"Saya menargetkan roadmap AI bisa selesai pada Juni," kata Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid saat mengunjungi Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/6).
“Sedikit bocoran, kemungkinan besar bahwa aturan pertamanya terkait etika AI,” Meutya menambahkan.
Meutya mengatakan bahwa roadmap AI tidak akan memuat satu regulasi tebal, melainkan dibagi ke dalam beberapa pilar kebijakan berdasarkan sektor yang terkena dampak, seperti industri, bisnis, pengembangan teknologi, dan etika. Salah satu bidang yang penting diatur pertama adalah etika pengguna AI.
Etika AI yang dimaksud yakni prinsip-prinsip moral dan tanggung jawab yang mengatur bagaimana kecerdasan buatan dikembangkan dan digunakan, agar tidak merugikan masyarakat.
Prinsip etika yang akan diatur mencakup transparansi penggunaan AI, keamanan dan tanggung jawab pengembang, perlindungan data pribadi hingga pencegahan bias atau diskriminasi dalam sistem kecerdasan buatan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa salah satu isu mendesak yakni maraknya penyebaran konten manipulatif berbasis AI di media sosial. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengatur norma etika terkait pemanfaatan teknologi tersebut.
“Di beberapa negara, sudah ada kewajiban labeling AI ketika mengeluarkan konten buatan AI. Ini juga akan kami kaji di Indonesia,” ujar Meutya.
Menteri Komdigi Meutya menyampaikan bahwa penyusunan roadmap AI melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari dalam dan luar negeri, termasuk perwakilan industri film seperti Motion Picture Association.
“Kami mengundang banyak sekali stakeholder agar aturan ini tidak membunuh inovasi, tapi tetap menjaga keamanan publik. Ini butuh keseimbangan,” ujarnya.
Meski belum menyebutkan regulasi turunan secara spesifik, Meutya menambahkan bahwa pemerintah akan menyesuaikan roadmap AI dengan kebutuhan hukum, termasuk kemungkinan revisi undang-undang dan penguatan peraturan menteri yang sudah ada.
Komdigi Keluarkan Surat Edaran Etika AI
Komdigi, saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Penerbitan SE itu bertujuan memberikan acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.
Harapannya, surat edaran tersebut menjadi pedoman etika dalam hal:
- Membuat dan merumuskan kebijakan internal perusahaan, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.
- Pelaksanaan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang berbasis kecerdasan artifisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
SE itu bertujuan menjadi pedoman etika, dalam berbagai hal sebagai berikut:
- Penyelenggaraan kemampuan kecerdasan artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural networks, dan lainnya.
- Penyelenggaraan teknologi kecerdasan artifisial memperhatikan nilai etika yang meliputi:
1) Inklusivitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
2) Kemanusiaan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
3) Keamanan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna sistem elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
4) Aksesibilitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis kecerdasan artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika kecerdasan artifisial yang berlaku.
5) Transparansi : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial.
6) Kredibilitas dan akuntabilitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui kecerdasan artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
7) Pelindungan data pribadi : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pembangunan dan lingkungan berkelanjutan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
9) Kekayaan intelektual : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, Komdigi ingin membuat roadmap AI yang mengatur kecerdasan buatan dalam beragam penggunaan. Yang pertama akan dibuat yakni terkait etika.
