Anggota DPR Amerika Serikat Dilarang Gunakan WhatsApp, Apa Penggantinya?
Anggota dan staf U.S. House of Representative atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat kini dilarang menggunakan WhatsApp di perangkat resmi mereka. Larangan itu atas alasan keamanan data pengguna.
Larangan ini diumumkan melalui email dari Kepala Petugas Administrasi (Chief Administrative Officer/CAO) kepada seluruh staf DPR pada Senin (23/6). Dalam email tersebut, Kantor Keamanan Siber DPR menyatakan bahwa aplikasi layanan pesan besutan Meta ini diklasifikasikan sebagai aplikasi berisiko tinggi.
Alasan pelarangan mencakup kurangnya transparansi dalam perlindungan data pengguna, tidak adanya enkripsi terhadap data yang disimpan, dan potensi risiko keamanan lainnya. Larangan ini mencakup seluruh versi WhatsApp, baik versi mobile, desktop, maupun versi yang diakses melalui browser.
“Jika Anda memiliki aplikasi WhatsApp di perangkat yang dikelola Rumah Anda, Anda akan dihubungi untuk menghapusnya," bunyi email tersebut,” tulis memo tersebut, dikutip dari The Verge (24/6).
Sebagai pengganti, DPR AS merekomendasikan penggunaan beberapa aplikasi perpesanan alternatif yang dinilai lebih aman. Di antaranya adalah Microsoft Teams, Wickr besutan Amazon, Signal, dan iMessage dan FaceTime milik Apple.
Menanggapi larangan ini, Direktur Komunikasi Meta, Andy Stone, menyatakan ketidaksetujuannya. Dalam sebuah unggahan terpisah di platform X, Stone menyatakan bahwa perusahaan sangat tidak setuju dengan penilaian Kepala Petugas Administrasi (CAO) DPR terhadap WhatsApp.
"Ini adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada sebagian besar aplikasi dalam daftar yang disetujui CAO yang tidak menawarkan perlindungan itu," tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa WhatsApp sudah dilengkapi enkripsi end-to-end secara default, sehingga pesan tidak bisa diakses oleh siapa pun, termasuk Meta.
Stone juga menyoroti bahwa tingkat keamanan WhatsApp justru lebih tinggi dibanding banyak aplikasi yang disetujui CAO, karena beberapa di antaranya tidak menawarkan perlindungan enkripsi serupa.
WhatsApp bukan satu-satunya aplikasi yang dilarang digunakan oleh DPR AS. Sebelumnya, mereka juga telah melarang aplikasi TikTok di perangkat resmi pada tahun 2022 dengan alasan serupa: kekhawatiran terhadap keamanan data dan potensi pengaruh asing.
