Denmark Akan Beri Warga Hak Cipta Atas Wajah agar Tak Disalahgunakan Konten AI
Warga Denmark akan segera memiliki hak cipta atas wajah, fitur wajah hingga suara/ Penggunaan wajah hingga suara seseorang untuk dijadikan gambar ataupun video berbasis AI alias kecerdasan buatan, seperti deepfake, bakal dikenakan sanksi.
Pemerintah Denmark berupaya mengubah UU Hak Cipta, untuk memastikan setiap warga memiliki hak atas tubuh, fitur wajah, dan suara mereka sendiri.
Setelah memperoleh persetujuan lintas-partai, Kementerian Kebudayaan Denmark berencana mengajukan proposal konsultasi perubahan UU Hak Cipta, sebelum reses pada musim panas. Setelah itu, kementerian mengajukan amandemen pada musim gugur.
Menteri Kebudayaan Denmark Jakob Engel-Schmidt berharap rancangan UU Hak Cipta yang diajukan ke parlemen, memberi pesan yang tegas bahwa setiap orang berhak atas penampilan dan suara mereka.
“Dalam RUU ini, kami sepakat dan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap orang berhak atas tubuh, suara, dan fitur wajah mereka sendiri. Rupanya, hal ini tidak sejalan dengan cara hukum saat ini melindungi masyarakat dari AI generatif,” kata Engel-Schmidt dikutip dari The Guardian, pekan lalu (30/6).
“Manusia dapat dijalankan melalui mesin fotokopi digital dan disalahgunakan untuk berbagai tujuan dan saya tidak mau menerima hal itu,” Engel-Schmidt menambahkan.
Engel-Schmidt menyebut sudah mendapatkan dukungan sembilan dari 10 anggota parlemen.
Perubahan pada UU Hak Cipta, secara teoritis akan memberikan orang-orang di Denmark menuntut platform seperti TikTok, Instagram, X alias Twitter maupun YouTube untuk menghapus konten tersebut jika dibagikan tanpa persetujuan.
Peraturan itu juga akan mencakup ‘tiruan digital yang realistis’ dari penampilan seorang artis maupun deepfake, tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan yang diusulkan dapat mengakibatkan pelaku wajib memberikan kompensasi bagi mereka yang terkena dampak.
“Teknologi berkembang dengan cepat. Pada masa depan akan semakin sulit untuk membedakan kenyataan dari fiksi di dunia digital,” kata Engel-Schmidt dikutip dari EuroNews, seraya menambahkan bahwa UU baru itu akan menjadi pengaman terhadap misinformasi.
Pemerintah mengatakan aturan baru tersebut tidak akan memengaruhi konten parodi dan satir, yang masih diizinkan.
Raksasa Teknologi Bisa Didenda di Eropa karena AI
Denmark bukan satu-satunya negara yang menangani deepfake melalui UU baru. UU AI Uni Eropa mengklasifikasikan apa pun yang dihasilkan oleh AI generatif ke dalam empat kategori, yakni risiko minimal, risiko terbatas, risiko tinggi, dan risiko tidak dapat diterima.
Deepfake dianggap sebagai risiko terbatas. Oleh karena itu, konten ini tunduk pada beberapa aturan transparansi.
Tidak ada larangan langsung terhadap deepfake, tetapi memaksa perusahaan untuk memberi label konten yang dihasilkan AI pada platform mereka dengan memberi tanda air pada video. Selain itu, wajib menyebutkan AI apa yang digunakan.
Jika perusahaan AI terbukti melanggar aturan transparansi, maka dikenakan denda hingga €15 juta atau 3% dari omzet global tahun sebelumnya. Denda dapat ditambah menjadi €35 juta atau 7% dari omzet global untuk praktik yang dilarang.
Pasal lain dalam UU AI juga melarang AI manipulatif, yang dapat mencakup sistem yang menggunakan teknik subliminal atau menipu untuk merusak pengambilan keputusan yang terinformasi.
