OJK Minta Warga RI Waspada Penipuan AI Tiru Suara dan Wajah, Ada 70.000 Kasus
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerima 70.000 lebih laporan warga Indonesia terkait penipuan AI, termasuk dengan modus meniru suara dan wajah orang terdekat korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan modus penipuan AI yang paling marak kloning suara dan peniruan wajah alias deepfake.
“Kami menerima aduan konsumen yang fotonya digunakan untuk keperluan yang tidak bertanggung jawab, seperti membuat tiruan wajah dan suara dengan tujuan menipu,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Senin (4/8).
Secara umum, laporan penipuan yang paling banyak disampaikan ke OJK yakni transaksi belanja online per Juli. Rinciannya sebagai berikut:
- Transaksi belanja online 39.108
- Fake call atau penelepon palsu: 20.628
- Investasi 14.533
Friderica menjelaskan para pelaku kejahatan siber memanfaatkan AI untuk merekam dan meniru suara seseorang, seperti teman atau anggota keluarga korban. Modus ini membuat korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang terdekat.
“Dengan media sosial, sangat mudah mendapatkan suara dari seseorang, bahkan suara anak-anak. Pelaku bisa meniru suara, kemudian memolesnya dengan rupa untuk meyakinkan korban,” katanya.
Selain itu, pelaku menggunakan teknologi deepfake untuk membuat video palsu dengan wajah dan ekspresi yang menyerupai seseorang. “Korban bisa saja percaya bahwa sedang berbicara dengan orang yang dikenalnya, padahal itu hasil manipulasi AI,” Frederica menambahkan.
OJK mengimbau masyarakat selalu waspada dan berhati-hati, terutama dalam menerima permintaan uang dari sumber yang mencurigakan.
“Masyarakat harus melakukan verifikasi informasi melalui saluran komunikasi lain, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan waspada terhadap suara atau video yang terdengar atau terlihat tidak biasa,” ujar dia.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk membatasi unggahan yang berpotensi disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
