Komdigi Bentuk Tim Khusus Kawal Program Satu Data Indonesia

Kamila Meilina
22 Agustus 2025, 08:22
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan keterangan terkait sosialisasi tentang layanan pos komersial di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Kemkomdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layana
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan keterangan terkait sosialisasi tentang layanan pos komersial di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Kemkomdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial untuk mendorong perluasan keterjangkauan logistik hingga ke pelosok-pelosok daerah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membentuk tim internal khusus untuk memperkuat penyelenggaraan Program Satu Data Indonesia (SDI). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keberhasilan SDI sangat ditentukan oleh integritas serta keterkinian data yang disajikan.

“Kami telah menyiapkan tim dari Kemkomdigi untuk memperkuat kinerja Satu Data Indonesia,” kata Meutya dalam Rapat Dewan Pengarah SDI 2025 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (20/8), dikutip dari siaran pers. 

Tim internal tersebut terdiri dari jajaran di lingkup Komdigi, antara lain Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintahan Digital, Direktur Infrastruktur Pemerintahan Digital, Direktur Aplikasi Pemerintahan Digital, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, serta Direktur Pengendalian Ruang Digital yang berfokus pada kelompok kerja keamanan data.

Menurut Meutya, tim ini berperan dalam meningkatkan ketersediaan, kualitas, dan keamanan data yang dikelola SDI. “Data SDI harus terjamin kemudahan berbagi pakainya, serta harus menjunjung norma pelindungan data pribadi,” ujarnya.

Adapun Satu Data merupakan program Komdigi sebagai portal data yang menghimpun data dari seluruh satuan dan unit kerja di lingkungan Komdigi. Portal ini menyediakan data dalam format yang mudah dicari, diakses, serta digunakan kembali oleh publik. 

Komdigi menargetkan portal ini dapat menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terbuka, terintegrasi, akuntabel, valid, mudah diakses, dan berkelanjutan.

Dalam laman resmi Komdigi, pelaksanaan Satu Data Komdigi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh data yang disajikan termasuk domain publik, sehingga tidak boleh memuat informasi yang tergolong rahasia negara, rahasia pribadi, atau data lain yang dikecualikan oleh undang-undang.

Meutya juga menekankan pentingnya peran instansi pusat maupun pemerintah daerah dalam memperbarui data secara berkala agar SDI tetap aktual dan kredibel. “Peran aktif setiap instansi pusat maupun daerah dalam memperbarui data menjadi sangat krusial,” tuturnya.

Meutya menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen mendukung SDI agar menjadi rujukan nasional yang kredibel sekaligus fondasi bagi transformasi digital pemerintahan yang inklusif dan berkelanjutan.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...