Komdigi Segera Rilis Peta Jalan AI, Atur Kecerdasan Buatan di Tiap Industri

Desy Setyowati
28 Agustus 2025, 18:30
komdigi akan luncurkan roadmap ai,
ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Meutya Hafid memberikan kuliah umum terkait progres regulasi Peta Jalan AI Nasional di Universitas Udayana, Badung, Bali, Kamis 28/8/2025
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tahap konsultasi publik peta jalan atau roadmap AI akan selesai besok (29/8). Apa yang akan diatur?

Menteri Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pembahasan roadmap AI mundur dari target, karena tingginya animo publik dalam memberikan masukan.

“Peta jalan AI Nasional saat ini rampung di Kementerian Komdigi. Kami sudah masuk tahap konsultasi publik. Sebetulnya selesai pada 21 – 22 Agustus, tetapi karena animo publik yang cukup tinggi, maka kami perpanjang menjadi 29 Agustus,” kata Meutya Hafid dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Badung, Bali, Kamis (28/8).

Menteri Komdigi mengatakan peta jalan AI penting sebagai fondasi dalam beradaptasi dengan AI, sehingga Indonesia memiliki kesamaan arah dalam mengambil peluang kecerdasan buatan.

Dia menekankan pentingnya menyusun peta jalan AI dengan hati-hati. Alhasil, penyelesaian pembahasannya mundur satu bulan dari target.

“Bukan alasan. Kami sejujurnya molor satu bulan, karena mengundang 40 institusi lembaga untuk membahas dan memberikan masukan terhadap hal yang kami yakini akan berdampak terhadap banyak pihak,” kata Meutya Hafid.

Bocoran Isi Roadmap AI

Meutya Hafid mengatakan roadmap AI tidak akan memuat satu regulasi tebal, melainkan dibagi ke dalam beberapa pilar kebijakan berdasarkan sektor yang terkena dampak, seperti industri, bisnis, pengembangan teknologi, dan etika.

Salah satu bidang yang penting diatur pertama yakni etika pengguna AI. Etika AI yang dimaksud yakni prinsip-prinsip moral dan tanggung jawab yang mengatur bagaimana kecerdasan buatan dikembangkan dan digunakan, agar tidak merugikan masyarakat.

Prinsip etika yang akan diatur mencakup transparansi penggunaan AI, keamanan dan tanggung jawab pengembang, perlindungan data pribadi hingga pencegahan bias atau diskriminasi dalam sistem kecerdasan buatan. 

“Sedikit bocoran, kemungkinan besar bahwa aturan pertamanya terkait etika AI,” Kata Meutya saat mengunjungi Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Juni (16/6).

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa salah satu isu mendesak yakni maraknya penyebaran konten manipulatif berbasis AI di media sosial. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengatur norma etika terkait pemanfaatan teknologi tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...