Komdigi Kaji Opsi Satu Nomor HP atau KTP untuk Satu Akun Medsos

Kamila Meilina
15 September 2025, 14:49
Satu no hp satu akun medsos, satu KTP satu akun medsos, komdigi
Telkomsel.com
Cara Download Archive Instagram
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengkaji wacana satu orang hanya memiliki maksimal satu akun media sosial. Opsi yang dikaji yakni satu nomor telepon atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk membuat satu akun medsos.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan langkah itu dikaitkan dengan program Satu Data Indonesia. Tujuannya, mengurangi praktik penipuan online sekaligus mempermudah pemantauan terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Itu salah satu solusi dan kami sedang mengkaji sekian opsi yang intinya untuk memperkecil upaya scamming di dunia online dan memudahkan pengawasan terhadap misinformasi hoaks dan lain-lain,” ujar Nezar di Jakarta Selatan, Senin (15/9).

Satu Data merupakan program Komdigi sebagai portal data yang menghimpun data dari seluruh satuan dan unit kerja di lingkungan Komdigi. Portal ini menyediakan data dalam format yang mudah dicari, diakses, serta digunakan kembali oleh publik. 

Komdigi menargetkan portal itu dapat menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terbuka, terintegrasi, akuntabel, valid, mudah diakses, dan berkelanjutan.

Nezar menambahkan, pembahasan masih berlangsung, termasuk soal kemungkinan satu orang memiliki lebih dari satu nomor telepon, sehingga bisa membuat lebih banyak akun media sosial.

“Jadi mereka bisa membuat dua atau tiga akun. Ini yang mau kami kaji lebih lanjut, ada berapa nomor yang bisa dipakai apabila kami punya satu akun. Itu lagi dikaji,” kata dia.

Sebelumnya, wacana ini diusulkan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh. Ia mengemukakan usulan terkait regulasi platform media sosial, menegaskan pentingnya pembatasan akun ganda atau second account bagi pengguna media sosial. 

Usulan itu disampaikan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan akun ganda yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi ancaman. Ia mendorong agar ketentuan mengenai pembatasan ini secara tegas dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

“Rekomendasi saya, dalam rancangan (UU Penyiaran) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ujar Oleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Juli. 

Ia menilai, pelarangan akun ganda merupakan langkah krusial untuk mengatasi penyebaran konten ilegal di platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Ia pun mempertanyakan kesediaan para penyelenggara platform digital untuk menerima usulan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...