Komdigi Kaji Jual Beli HP Bekas Pakai Proses Balik Nama, Mirip Motor
Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital mengkaji mekanisme balik nama saat jual beli HP bekas, seperti pembelian motor bekas.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan mengatakan praktik jual beli ponsel bekas kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan misalnya, hasil curian.
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang lebih transparan agar identitas pemilik dan riwayat perangkat jelas.
“HP bekas ke depannya diharapkan punya mekanisme jelas, seperti jual beli motor, yakni ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” ujar Adis dalam diskusi publik dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).
Dalam proses jual beli motor bekas, penjual dan pembeli maupun kuasa, datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan. Motor dicek nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas. Hasil cek fisik ditempel ke formulir.
Lalu, pembeli mengajukan permohonan balik nama di loket BPKB. Syaratnya dengan membawa BPKB asli, KTP pemilik baru, kwitansi jual beli bermeterai, STNK asli, hasil cek fisik. Selain itu, ada biaya penerbitan BPKB baru.
Setelah BPKB atas nama baru keluar, selanjutnya mengurus balik nama STNK dengan membawa BPKB baru, KTP pemilik baru, kwitansi jual beli, hasil cek fisik. Ada biaya penerbitan STNK baru, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, dan pajak tahunan jika jatuh tempo.
Kementerian belum memerinci mekanisme proses balik nama HP bekas, karena kebijakannya masih dikaji.
Komdigi mengajak YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan BPKN alias Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memberi masukan. Pasalnya, menurut Adis, kebijakan ini harus menemukan titik tengah antara kenyamanan dan keamanan konsumen.
