Komdigi Blokir Aplikasi Zangi yang Diduga Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memblokir Zangi, yang diduga dipakai Ammar Zoni yang diduga dipakai untuk mengedarkan narkoba. Platform yang diblokir berupa aplikasi dan situsnya.
Zangi diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc. Aplikasi ini diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan pers, Selasa (21/10).
Pemblokiran Zangi merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat, yang mewajibkan setiap perusahaan yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik alias TDPSE.
Hingga pengumuman ini disampaikan, Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Komdigi menegaskan langkah pemutusan akses Zangi bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.
“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS atau Online Single Submission dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” ujar Alexander.
Aplikasi Zangi diduga digunakan oleh Ammar Zoni dalam mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Kasus ini terbongkar setelah penyidik Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada dua pekan lalu (8/10).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penerima narkotika yang dikirim dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.
Selain Ammar, pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Saat petugas menggeledah kamar para tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Dalam praktiknya, Ammar Zoni disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur distribusi narkoba.
