Apa Itu Zangi? Diduga Dipakai Ammar Zoni, Diblokir Komdigi
Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir aplikasi Zangi yang diduga dipakai mantan selebritas Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba. Apa itu Zangi?
Dilansir dari laman resmi, Zangi adalah aplikasi perpesanan pribadi yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat. Platform ini dikenal karena menonjolkan fitur privasi ekstrem dan keamanan tinggi, dengan klaim “zero data collection” serta enkripsi end-to-end kelas militer.
Aplikasi itu terkenal dengan sistem private messenger alias pesan privat. Berbeda dengan WhatsApp atau Telegram, data komunikasi di Zangi tidak disimpan di server mana pun, melainkan hanya di perangkat pengguna. Artinya, pihak Zangi bahkan tidak dapat mengakses pesan, panggilan suara, video, atau file pengguna.
Fitur-fitur utama Zangi meliputi:
- Pendaftaran anonim, tanpa nomor telepon atau kontak pribadi.
- Tanpa pengumpulan data, seluruh data hanya tersimpan di ponsel pengguna.
- Enkripsi kelas militer (AES-GCM 256) untuk teks, file, panggilan suara, dan video.
- Dukungan jaringan lemah, memungkinkan komunikasi lancar meski sinyal terbatas, alias fitur yang cocok digunakan di lokasi seperti rumah tahanan.
Teknologi yang digunakan Zangi berbasis pada standar internet 5G baru, dengan sistem keamanan berlapis:
- Proprietary handshaking mechanism
- Dynamic channel encryption
- End-to-end encryption
Setiap akun Zangi terikat pada satu perangkat. Jika pengguna masuk dari perangkat lain, riwayat pesan dan panggilan tidak akan muncul karena data tidak pernah disimpan di server.
Meski belum memenuhi kewajiban tanda daftar PSE, aplikasi Zangi bisa ditemukan di Play Store dan AppStore. Aplikasi ini bahkan telah diunduh lebih dari 10 juta kali di PlayStore.
Alasan Komdigi Blokir Zangi
Komdigi memblokir Zangi karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat. Zangi diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan pers, Selasa (21/10).
Pemblokiran Zangi merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat, yang mewajibkan setiap perusahaan yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik alias TDPSE.
Hingga pengumuman ini disampaikan, Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Komdigi menegaskan langkah pemutusan akses Zangi bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.
“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS atau Online Single Submission dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” ujar Alexander.
Aplikasi Zangi diduga digunakan oleh Ammar Zoni dalam mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Kasus ini terbongkar setelah penyidik Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada dua pekan lalu (8/10).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penerima narkotika yang dikirim dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.
Selain Ammar, pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Saat petugas menggeledah kamar para tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Dalam praktiknya, Ammar Zoni disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur distribusi narkoba.
