Transaksi Judi Online Turun ke Rp155 T, Pemain Bergaji Rendah Merosot 68%
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp 155 triliun, turun 57% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359 triliun. Jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta turun hingga 67,92%
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penurunan tersebut terjadi hingga kuartal ketiga tahun ini. Ia menyebut capaian itu merupakan hasil kolaborasi pemerintah, terutama antara PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam menekan aktivitas judi online.
“Jika sepanjang 2024 transaksi judi online mencapai Rp 359 triliun, pada tahun ini kita berhasil menekannya sampai Rp155 triliun,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Kamis (6/11).
Menurut Ivan, penurunan juga terjadi pada nilai deposit pemain judi online. Pada 2024, total deposit mencapai Rp 51 triliun, sedangkan pada 2025 hanya Rp 24,9 triliun atau turun lebih dari 45%.
Ia menjelaskan penurunan tersebut menunjukkan berkurangnya akses masyarakat terhadap situs judi online hingga 70%. Pemerintah, melalui Komdigi, juga melakukan pemblokiran rekening yang terafiliasi dengan praktik judi daring.
Penurunan serupa disebutnya juga terlihat pada jumlah pemain aktif. Pada 2024, tercatat ada 9,7 juta pemain judi online. Namun, hingga 2025, jumlah itu menyusut drastis menjadi 3,1 juta orang, atau turun 68,32%.
Dari total pemain tersebut, kelompok dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan juga menunjukkan penurunan tajam. Jumlah pemain kelompok ini pada tahun lalu mencapai 6,92 juta orang, tetap tersisa 2,21 juta orang hingga semester I 2025.
Ivan menyebut penurunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tanpa intervensi pemerintah, nilai transaksi judi online tahun ini bisa menembus Rp 1.000 triliun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebutnya turut aktif menurunkan akses terhadap situs-situs judi online secara signifikan, sementara PPATK membekukan rekening-rekening terkait aktivitas judol.
“Langkah ini juga didukung dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan pemblokiran jaringan pembayaran ilegal,” kata dia.
Dengan sinergi lintas lembaga tersebut, ia menyebut pemerintah optimistis tren penurunan ini akan terus berlanjut. PPATK memperkirakan, hingga akhir 2025, total perputaran dana judi online tidak akan melebihi Rp 200 triliun, atau turun lebih dari 50% dibandingkan tahun sebelumnya.
