OJK Ungkap 2 Modus Penipuan Pakai AI, Kerugian Capai Rp 7,8 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mengungkapkan dua modus penipuan berbasis AI yang paling sering dilakukan di Indonesia. Kerugian kejahatan finansial mencapai Rp 7,8 triliun selama November 2024 – November 2025.
Kedua modus penipuan berbasis AI yang paling sering dilakukan di Indonesia yakni meniru suara dan wajah orang terdekat korban. Per Agustus 2025, OJK menerima 70 ribu lebih laporan warga Indonesia terkait penipuan AI.
Pelaku memanfaatkan AI untuk meniru suara seseorang, seperti keluarga, teman, maupun rekan kerja. Dengan rekaman suara palsu ini, pelaku dapat membuat percakapan yang terdengar asli, misalnya meminta transfer dana dengan alasan mendesak.
Selain itu, teknologi deepfake memungkinkan pelaku membuat video palsu yang menampilkan wajah dan ekspresi seseorang secara sangat meyakinkan. Korban pun mudah percaya karena merasa berkomunikasi langsung dengan orang yang dikenal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pada Agustus, para pelaku kejahatan siber memanfaatkan media sosial untuk merekam dan meniru suara maupun wajah seseorang, seperti teman atau anggota keluarga korban.
Modus itu membuat korban percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang terdekat.
Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 7,8 Triliun
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024 menerima 343.402 laporan penipuan per hingga 11 November 2025. Total rekening yang dilaporkan mencapai 563.558, dan 106.222 rekening di antaranya sudah diblokir.
Total kerugian masyarakat akibat berbagai bentuk penipuan mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp 386,5 miliar.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK sudah memblokir ratusan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, di antaranya:
- 611 pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi
- 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi
- 69 tawaran investasi ilegal, termasuk yang menggunakan modus kloning nama produk, situs, dan media sosial berizin (impersonation), penipuan kerja paruh waktu, serta investasi bodong.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:
- 1.882 investasi ilegal
- 11.873 pinjaman online ilegal/pinpri
- 251 gadai ilegal
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk menerapkan langkah pencegahan penipuan berikut:
- Verifikasi melalui saluran lain. Jika menerima permintaan mencurigakan, terutama terkait uang atau data pribadi, lakukan konfirmasi langsung melalui telepon atau tatap muka.
- Jaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memberikan informasi sensitif kepada pihak yang belum jelas identitasnya.
- Waspadai suara atau video tidak biasa. Skeptis terhadap pesan multimedia yang tampak janggal, meski berasal dari nomor atau akun yang dikenali.
Penguatan pengawasan juga dilakukan lewat kerja sama dengan BSSN, Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian, dan Kementerian Agama, termasuk penertiban konten terkait umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH yang melanggar aturan ibadah haji dan umrah.
