Komdigi Musnahkan 75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Kamila Meilina
28 November 2025, 09:54
komdigi, telekomunikasi, pemancar
Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital memusnahkan 75 perangkat ilegal di Stasiun Monitoring Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (27/11).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal yang berpotensi mengganggu keselamatan publik.

Dalam penertiban yang dilakukan di Yogyakarta dan Jawa Tengah, kementerian memusnahkan 75 perangkat ilegal yang dinilai mengancam keamanan spektrum frekuensi nasional.

Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan spektrum frekuensi merupakan aset strategis negara dan harus bebas dari gangguan perangkat tanpa izin. Ia mengingatkan bahwa pemancar ilegal memiliki dampak sangat serius.

“Yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” ujar Ervan saat acara di Wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Stasiun Monitoring Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (27/11), dikutip dari siaran pers. 

Perangkat yang dimusnahkan terdiri dari pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan, dan instansi. 

Sebelum perangkat dimusnahkan, seluruh operator telah melalui proses pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif. Ervan menyatakan pemusnahan merupakan opsi terakhir usai pembinaan.

“Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR yang dimusnahkan,” kata Ervan.

Selain menjaga keselamatan frekuensi, penindakan ini disebut ikut mengamankan potensi penerimaan negara. Komdigi mencatat perolehan PNBP sebesar Rp 406 juta di Yogyakarta dan Rp 242 juta di Jawa Tengah melalui sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar.

“Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara,” kata Ervan.

Komdigi juga menemukan pola pelanggaran yang terus berulang, seperti penggunaan access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi, dan radio siaran yang mengudara di frekuensi ilegal.

Ervan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli perangkat dengan harga murah namun tidak memiliki izin resmi. “Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik," ujarnya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...