Google Bayar Denda Rp 1,1 Triliun Usai Dituduh Sadap Percakapan Pribadi

Rahayu Subekti
29 Januari 2026, 09:35
Google,
Google Office
Google
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Google sepakat membayar denda US$ 68 juta atau setara Rp 1,1 triliun (kurs Rp 16.723 per dolar AS) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan ke Pengadilan Federal California, Amerika Serikat. Raksasa teknologi ini disebut menyadap percakapan pribadi secara ilegal melalui ponsel pengguna.

Mengutip BBC pada Rabu (28/1), para pengguna Google Assistant menuduh layanan asisten virtual yang ada di perangkat ponsel berbasis Android itu merekam percakapan pribadi setelah secara tidak sengaja diaktifkan di perangkat.

Para penggugat mengklaim rekaman itu dibagikan kepada pengiklan. Nantinya para pengiklan akan memunculkan iklan di perangkat ponsel sesuai apa yang tengah dibicarakan pengguna Google Assistant.

Namun Google membantah melakukan kesalahan dan mengatakan tengah berusaha menghindari litigasi atau proses penyelesaian sengketa hukum secara formal melalui pengadilan.

Google Assistant dirancang untuk menunggu dalam mode siaga hingga mendengar frasa tertentu. Biasanya fitur ini baru akan aktif jika mendengar kata ‘Hai Google’ yang otomatis akan mengaktifkan Google Assistant.

Selanjutnya, ponsel akan merekam apa yang didengarnya. Selanjutnya mengirimkan rekaman tersebut ke server Google untuk dianalisis.

Semenjak fitur ini muncul, banyak orang menggunakannya untuk berbagai alasan. Mulai dari pertanyaan sederhana tentang cuaca hingga memberikan instruksi menyalakan lampu dan menggunakan menu di televisi melalui ponsel.

Namun, Google menyatakan tidak mengirimkan audio ke pihak manapun dalam mode siaga. Meski begitu, para penggugat menyatakan Google Assistant terkadang menyala secara tidak sengaja dan mengira seseorang telah mengucapkan frasa aktivasi padahal sebenarnya tidak. Selanjutnya pembicaraan yang bersifat pribadi terekam.

Para penggugat menuduh rekaman tersebut kemudian dikirim ke pengiklan untuk tujuan pembuatan iklan yang ditargetkan.

Klaim tersebut diajukan sebagai gugatan kelompok atau class action dan bukan kasus individu. Artinya jika disetujui, uang tersebut akan dibayarkan kepada sejumlah penggugat.

Mereka yang berhak menerima pembayaran denda ini adalah yang memiliki perangkat Google sejak Mei 2016. Namun, pengacara penggugat dapat meminta hingga sepertiga dari penyelesaian tersebut -yang berjumlah sekitar US$ 22 juta atau Rp 367,9 miliar untuk biaya hukum.

Hal ini menyusul kasus serupa pada awal tahun ini yang membelit Apple. Dalam kasus tersebut, Apple setuju untuk membayar US$ 95 juta atau Rp 1,58 triliun untuk menyelesaikan kasus yang menuduh beberapa perangkatnya mendengarkan orang melalui asisten suara Siri tanpa izin.

Perusahaan teknologi itu juga membantah melakukan kesalahan apa pun. Apple juga membantah klaim yang menyebut merekam percakapan penggunanya kepada pihak ketiga.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...