Komdigi Sebut Rating Gim di Steam Tidak Resmi, Berpotensi Langgar Ketentuan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah mengecam praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat karena dapat berdampak langsung pada pelindungan masyarakat di ruang digital.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating yang ditampilkan pada platform tersebut masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (05/04/2026).
Kemkomdigi juga menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS pada platform tersebut yang dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Berpotensi Tidak Sesuai Ketentuan
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta memastikan perlindungan pengguna. Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), yang menegaskan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik;
- Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi yang resmi;
- Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
- Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, seperti penayangan rating yang tidak resmi serta penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi.
Kemkomdigi menyampaikan akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Potensi Sanksi dan Evaluasi Lanjutan
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.
Selain itu, Kemkomdigi juga terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan, guna memastikan sistem klasifikasi berjalan lebih akurat dan terpercaya.
Kemkomdigi menekankan bahwa pengawasan ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi melalui laman IGRS dam kanal resmi Kemkomdigi.
Masyarakat dapat turut berperan aktif dengan menyampaikan masukan dan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi melalui helpdesk IGRS di alamat helpdesk@igrs.id atau kanal resmi komdigi.go.id.
