Komdigi: Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos

Rahayu Subekti
27 Mei 2026, 14:29
Layar gawai merekam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi pada siaran langsung di media sosial di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
ANTARA FOTO/Fauzan/agr
Layar gawai merekam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi pada siaran langsung di media sosial di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial alias medsos. Karena itu, Kementerian Komdigi menekankan pelindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komdigi Alfreno Kautsar menyatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru. Khususnya terhadap pelindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan. “Sebanyak 50,3% (dari 80 juta anak-anak) terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online,” kata Alfreno dalam pernyataan tertulis dikutip Rabu (27/5).

Ia menambahkan, di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak yaitu risiko konten dan kontak. Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter dan sifat anak-anak.

Risiko konten adalah risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial. "Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," ujarnya.

Sementara risiko kontak adalah risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Ia menilai kedua risiko ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak. "Hari ini nggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," katanya.

Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan anak usia di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses medsos.

Alfreno mengatakan penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital. “Kita nggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," ujarnya.

 

 

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...