Tak Hanya Blokir Judi Online, DANA Juga Pantau dan Batasi Transaksi Berisiko

Rahayu Subekti
2 Juni 2026, 17:13
DANA, judol, transaksi ilegal
DANA/dana.id
Ilustrasi, tampilan aplikasi DANA.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Upaya pemberantasan judi online alias judol di Indonesia kini tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran situs dan konten ilegal. Perusahaan teknologi finansial mulai mengambil peran lebih aktif dengan memperketat pengawasan terhadap transaksi yang terindikasi terkait aktivitas ilegal.

DANA Indonesia telah menerapkan mekanisme pemantauan transaksi berbasis risiko dan teknologi canggih.

“Ini untuk mendeteksi penyalahgunaan layanan, termasuk yang berkaitan dengan praktik judol,” kata CEO and Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/6).

DANA melakukan analisis dan eskalasi internal sesuai prosedur terhadap indikasi yang memenuhi parameter risiko. Selain itu, DANA juga mengambil langkah mitigasi yang diperlukan, termasuk membatasi layanan, menunda transaksi, atau tindakan lain sesuai ketentuan hukum, syarat layanan, dan arahan otoritas yang berwenang.

Vince menambahkan, DANA juga terus memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. “Ini termasuk dalam pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penyelarasan perspektif internal terhadap ekspektasi regulator,” ujarnya.

Di sisi perlindungan pengguna, DANA menghadirkan sejumlah fitur keamanan seperti Scam Checker. Fitur ini terhubung dengan kanal aduan Komenterian Komunikasi dan Digital atau Komdigi untuk membantu pengguna memeriksa nomor atau tautan mencurigakan sebelum bertransaksi.

Perusahaan juga mengembangkan teknologi Smart Friction yang memberikan lapisan verifikasi tambahan. Teknologi ini berfungsi ketika pengguna hendak mengirim dana ke nomor yang terindikasi terlibat penipuan.

Vince menilai maraknya penipuan digital dan judol merupakan tantangan bersama yang tidak bisa diatasi oleh satu platform atau institusi saja. "Karena itu, diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara regulator, industri, media, komunitas, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi, meningkatkan kewaspadaan publik, serta menghadirkan inovasi demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan tepercaya,” kata Vince.

DANA Paling Aktif Laporkan Konten Ilegal

Langkah DANA ini mendapat apresiasi dari Kementerian Komdigi. DANA menerima penghargaan sebagai korporasi paling aktif dalam melaporkan konten ilegal melalui sistem Aduan Instansi yang dikelola Direktorat Pengendalian Ruang Digital di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Penghargaan diberikan bertepatan dengan penguatan platform Aduan Instansi yang digunakan kementerian, lembaga, dan korporasi untuk melaporkan berbagai konten ilegal di internet agar dapat ditindaklanjuti melalui proses takedown. Ini termasuk konten yang berkaitan dengan perjudian online.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi mengatakan tantangan menjaga ruang digital tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. “Tantangan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja bersama, koordinasi yang cepat, serta sistem pelaporan yang efektif, terintegrasi, dan akuntabel," ujar Safriansyah.

Data Kementerian Komdigi menunjukan platform Aduan Instansi hingga kini telah menerima dan menindaklanjuti lebih dari 9,2 juta konten ilegal. Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan perjudian online yang masih menjadi salah satu tantangan terbesar di ruang digital nasional.

DANA telah terhubung dengan platform tersebut sejak 2024. Perusahaan secara aktif melaporkan berbagai konten yang mengatasnamakan DANA sekaligus memfasilitasi praktik judol, mulai dari situs web, aplikasi hingga akun media sosial.

Dompet Digital Kerap Disalahgunakan

Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya memberi peringatan kepada penyedia dompet digital dan platform pembayaran elektronik karena adanya penyalahgunaan di tengah masih maraknya praktik judol.

“Agar ini juga menjadi warning bagi teman-teman e-wallet, bahwa teman-teman di DANA punya pekerjaan rumah, Doku, GoPay, Indosat, i.saku, LinkAja, OVO, Sakuku, Shopee Pay, Telkomsel, XL Axiata, dan lain-lain di mana platform mereka dijadikan semacam sasaran untuk melakukan kejahatan online dan lain-lain,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Meutya, pemberantasan judol membutuhkan kerja sama lintas sektor. Ini termasuk pengawasan transaksi keuangan dan sistem pembayaran digital.

“Karena kami selalu meyakini bahwa untuk mengawal judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini Kementerian Komdigi sudah melakukan pemutusan akses atau blokir terhadap 3,45 juta situs judol sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2025.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...