Komdigi Pastikan Operator Tak Simpan Foto Wajah Pengguna saat Daftar Nomor HP

Desy Setyowati
7 Juli 2026, 15:34
Simcard, nomor hp, registrasi Simcard, Komdigi,
ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt.
Simcard
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan operator seluler tidak menyimpan foto wajah pelanggan dalam penerapan registrasi Simcard berbasis biometrik. Operator hanya menjadi kanal verifikasi, sedangkan data biometrik tetap berada di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi Dany Suwardany mengatakan proses registrasi biometrik dilakukan dengan mengenkripsi data yang diambil saat registrasi, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan di Dukcapil.

"Operator tidak simpan foto wajah. Yang dilakukan itu dienkripsi, lalu divalidasi ke Dukcapil. Nanti notifikasi ke operator apakah foto wajahnya sesuai atau tidak," kata Dany dalam diskusi dengan media, Senin (6/7).

Menurut dia, seluruh foto wajah yang digunakan sebagai acuan verifikasi berasal dari data yang direkam saat pembuatan KTP elektronik di Dukcapil.

"Semua foto itu adanya di Dukcapil saat perekaman e-KTP dulu. Jadi tidak benar kami simpan foto wajah, maupun raw wajahnya," ujarnya.

Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan resmi Komdigi yang menyatakan verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas, sedangkan operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan penyimpan data biometrik pelanggan. 

Dany mengatakan operator seluler juga telah menerapkan sejumlah standar keamanan informasi untuk melindungi proses registrasi biometrik.

Menurut dia, operator telah mengadopsi standar ISO 27001 dan ISO 27701. Selain itu, proses verifikasi wajah menggunakan teknologi liveness detection agar sistem dapat membedakan wajah asli dengan foto atau upaya pemalsuan identitas.

Komdigi sebelumnya juga menyebut penerapan liveness detection mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital. 

Berdasarkan evaluasi penerapan kebijakan, tingkat keberhasilan (success rate) registrasi SIM-card biometrik mencapai sekitar 83%.

Dany mengatakan sebagian besar kegagalan bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena calon pelanggan mencoba untuk mendaftarkan nomor HP menggunakan wajah yang tidak sesuai dengan identitas pemilik NIK.

"Mereka mencoba untuk mendaftar nomor HP baru pakai selfie bukan pemilik yang sah, langsung dinyatakan gagal oleh sistem Dukcapil," katanya.

Ia menilai mekanisme tersebut membuat penyalahgunaan identitas menjadi lebih sulit sekaligus meningkatkan kemampuan penelusuran apabila nomor digunakan untuk tindak kejahatan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan operator seluler juga telah menyiapkan mekanisme apabila pelanggan mengalami perubahan wajah yang membuat sistem tidak lagi dapat mengenali identitasnya.

"Kalau ternyata wajahnya berubah karena operasi wajah, jadi harus daftar ulang," kata Marwan.

Marwan menambahkan, kewajiban registrasi simcard berbasis biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum kebijakan berlaku tetap dianggap sah, meski dapat melakukan registrasi biometrik secara sukarela. Ketentuan ini juga telah disampaikan Komdigi saat peluncuran kebijakan registrasi SIM biometrik nasional. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...