KPPU Awasi Potensi Kenaikan Tarif Internet Usai Putusan MK soal Kuota Hangus

Rahayu Subekti
29 Juli 2026, 17:05
tarif internet, kuota internet, kuota internet hangus, telkomsel,
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.
Foto udara teknisi Indosat melakukan perawatan BTS 4G di kawasan sirkuit Mandalika, KEK Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, NTB, Selasa (29/8/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mencermati potensi dampak implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian yakni kemungkinan pengaruh terhadap harga atau tarif layanan data operator.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan lembaganya masih melakukan pendalaman terhadap perkembangan di sektor telekomunikasi. Pendalaman tersebut dilakukan seiring implementasi putusan MK dan hasil lelang frekuensi yang baru digelar pemerintah.

"Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sejalan dengan pendalaman yang sedang dilakukan terkait isu hasil lelang frekuensi," kata Deswin kepada Katadata.co.id, Rabu (29/7). 

Sebelum putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memang menggelar lelang penggunaan pita frekuensi 700 MHz dsn 2,6 GHz. XLSmart, Telkomsel, dan Indosat memenangkan lelang, dengan pembagian sebagai berikut:

700 MHz:

  • XLSmart menempati peringkat pertama dengan penawaran Rp 35,34 miliar per MHz untuk alokasi 30 MHz (2x15 MHz), atau total Rp 1,06 triliun.
  • Telkomsel dengan penawaran Rp 32,125 miliar per MHz untuk alokasi 20 MHz (2x10 MHz) atau Rp 642,5 miliar.
  • Indosat dengan penawaran Rp 25,374 miliar per MHz untuk alokasi 20 MHz (2x10 MHz) atau Rp 507,48 miliar.

2,6 GHz:

  • Telkomsel menjadi peserta dengan penawaran tertinggi untuk memperoleh alokasi 80 MHz senilai Rp 545,84 miliar.
  • Indosat berada di posisi kedua dengan alokasi 60 MHz senilai Rp 372 miliar
  • XLSmart menempati posisi ketiga dengan alokasi 50 MHz senilai Rp 231,6 miliar

Sebelum lelang frekuensi 2026, total spektrum yang digunakan layanan mobile broadband mencapai 452 MHz, terdiri atas pita 800 MHz, 900 MHz, 1.800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz. Setelah pemerintah menambahkan spektrum baru pada tahun ini, total spektrum seluler nasional meningkat menjadi 712 MHz.

Dengan tambahan tersebut, total spektrum yang dikuasai ketiga operator mencapai 712 MHz, terdiri atas:

  • Telkomsel: 265 MHz atau sekitar 37,2% dari total spektrum seluler nasional
  • XLSmart: 232 MHz atau sekitar 32,6%
  • Indosat: 215 MHz atau sekitar 30,2%

Menurut Deswin, KPPU akan mencermati potensi dampak putusan tersebut terhadap dinamika persaingan usaha. Hal itu termasuk kemungkinan pengaruh terhadap harga atau tarif layanan data operator seluler maupun perubahan strategi bisnis para pelaku usaha setelah putusan MK.

Meski demikian, hingga saat ini KPPU belum dapat menyimpulkan adanya potensi praktik penyeragaman harga di industri telekomunikasi. Penilaian tersebut masih bergantung pada langkah yang akan diambil masing-masing operator dalam menyesuaikan model bisnisnya.

"Belum dapat kami simpulkan. Kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler, yang bisa tercermin dari harga, kualitas atau jenis layanan yang diberikan," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons permintaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar KPPU mengawasi potensi praktik kartel setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan operator telekomunikasi tidak boleh menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.

YLKI Minta KPPU Awasi Potensi Kartel

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan perubahan model bisnis operator setelah putusan MK tidak boleh menjadi celah munculnya praktik persaingan usaha yang merugikan pelanggan.

"Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).

Menurut Rio, KPPU perlu melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan MK sekaligus mengkaji dampaknya terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi.

"Ini diperlukan agar penerapan aturan baru tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Selain meminta pengawasan dari KPPU, YLKI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan regulasi sebagai aturan pelaksanaan putusan MK.

Menurut Rio, regulasi tersebut perlu mengatur mekanisme pelaksanaan putusan, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.

"Komdigi juga perlu menetapkan jangka waktu implementasi agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha," katanya.

MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut MK, konsumen yang telah membayar layanan internet berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang dibelinya, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...