Sony dan Warner Gugat Anthropic, Tuduh Claude Dilatih dari Karya Bajakan

Rahayu Subekti
31 Agustus 2026, 10:03
Sony, Warner Bros, Claude AI, Anthropic
Katadata
Perang antara perusahaan kecerdasan buatan (AI) dan pemilik hak kekayaan intelektual kembali memanas. Sony Music Publishing, Warner Chappell Music, serta sejumlah penerbit musik lainnya menggugat Anthropic, perusahaan pengembang AI Claude.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perang antara perusahaan kecerdasan buatan (AI) dan pemilik hak kekayaan intelektual kembali memanas. Sony Music Publishing, Warner Chappell Music, serta sejumlah penerbit musik lainnya menggugat Anthropic, perusahaan pengembang AI Claude. Gugatan ini diluncurkan dengan tuduhan menggunakan karya berhak cipta yang diperoleh secara ilegal untuk melatih model AI.

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (28/8) malam di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Para penerbit musik menuding Anthropic menjalankan apa yang mereka sebut sebagai kampanye terbuka untuk memperoleh karya berhak cipta melalui torrentingscraping, dan pengunduhan ilegal.

Mereka menuduh Anthropic menggunakan ribuan hingga jutaan karya berhak cipta dalam proses pengembangan model Claude. Karya-karya tersebut mencakup materi yang berkaitan dengan musik, termasuk buku yang memuat lirik dan partitur.

Namun, Anthropic membantah tuduhan tersebut. "Kami tidak sependapat dengan klaim para penerbit dan kami berniat untuk membela diri secara tegas di pengadilan," kata juru bicara Anthropic dalam pernyataan kepada TechCrunch, dikutip Senin (31/8).

Sengketa Hak Cipta

Gugatan terbaru ini menambah panjang daftar sengketa hak cipta yang dihadapi perusahaan AI. Anthropic sebelumnya juga digugat oleh sejumlah penulis dan pemilik hak cipta karena menggunakan karya mereka untuk melatih model AI.

Salah satu perkara penting adalah Bartz v. Anthropic, ketika sekelompok penulis menuduh Anthropic menggunakan karya berhak cipta untuk mengembangkan produk seperti Claude.

Dalam perkara tersebut, Anthropic diperintahkan membayar sekitar US$ 1,5 miliar atau Rp 26,5 triliun (kurs Rp 17.703 per dolar AS). Putusan itu menjadi salah satu preseden penting dalam perdebatan mengenai penggunaan karya berhak cipta untuk melatih AI.

Namun, persoalan yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut bukan semata-mata apakah karya berhak cipta boleh digunakan untuk melatih model AI. Pengadilan membedakan penggunaan karya untuk pelatihan dengan cara perusahaan memperoleh materi tersebut.

Penggunaan karya berhak cipta untuk melatih AI dinilai dapat memiliki dasar hukum tertentu. Sebaliknya, memperoleh materi tersebut melalui pembajakan tetap merupakan tindakan ilegal.

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...