Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Mulai Kaji Paket Data

Rahayu Subekti
7 September 2026, 15:00
kuota internet hangus, telkosmel,
Dok. Telkomsel
Ilustrasi Telkomsel
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel mulai melakukan kajian menyeluruh terhadap produk dan layanannya. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

“Telkomsel mendukung (SE Kementerian Komdigi) dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” kata VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi kepada Katadata.co.id, Senin (7/9).

Fahmi memastikan Telkomsel patuh dan tunduk kepada aturan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Ketentuan baru tersebut berkaitan dengan kewajiban operator dalam memberikan pilihan layanan kepada pelanggan sekaligus memberikan perlindungan terhadap sisa kuota.

“Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” ujarnya.

Telkomsel menilai perlindungan pelanggan dan penyampaian informasi yang jelas serta mudah dipahami merupakan bagian penting dalam meningkatkan pengalaman pelanggan. Meski demikian, Telkomsel belum mengungkapkan secara detail bentuk penyesuaian yang akan dilakukan terhadap paket maupun layanan internet yang saat ini tersedia bagi pelanggan.

Fahmi mengatakan Telkomsel masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pemangku kepentingan terkait mengenai aspek teknis implementasi aturan tersebut.

“Terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” katanya.

Kementerian Komdigi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihilangkan begitu saja oleh operator.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (29/8).

Kementerian Komdigi juga menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota. Padahal dengan putusan MK tersebut, sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

Melalui SE terbaru tersebut, setidaknya ada tujuh kewajiban yang harus dipenuhi operator seluler terkait sisa kuota dan layanan internet pelanggan.

1. Tidak Menghanguskan Sisa Kuota Secara Sepihak

Operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

Prinsip yang digunakan pemerintah yakni kuota yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator harus menyediakan mekanisme perlindungan terhadap kuota yang belum digunakan.

2. Dilarang Memungut Biaya Tambahan untuk Mempertahankan Kuota

Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuotanya. Ketentuan ini membuat perlindungan sisa kuota tidak boleh bergantung pada pembayaran tambahan oleh pelanggan. Dengan demikian, pelanggan tidak seharusnya dipaksa mengeluarkan biaya lagi hanya untuk mempertahankan manfaat kuota yang sebelumnya sudah mereka beli.

3. Wajib Memberikan Pilihan Mekanisme Sisa Kuota

Operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan. Pilihan tersebut antara lain berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lainnya.

Meutya mengatakan ketentuan ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi yang selama ini lebih banyak ditentukan oleh operator. “Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

4. Wajib Transparan Soal Harga hingga Masa Berlaku Paket

Operator seluler juga harus memberikan informasi secara jelas kepada pelanggan sebelum maupun selama menggunakan layanan. Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar atau fair usage policy, berakhirnya layanan, hingga bagaimana sisa kuota diperlakukan setelah masa berlaku paket selesai.

Kementerian Komdigi meminta informasi tersebut disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Hal ini perlu dilakukan agar konsumen mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

5. Wajib Menyediakan Kanal untuk Mengecek Sisa Kuota

Operator harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih. Dengan kanal tersebut, pelanggan harus dapat memantau berapa kuota yang sudah digunakan maupun yang masih tersisa.

Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi penggunaan layanan internet sekaligus memastikan konsumen mengetahui manfaat yang masih menjadi haknya. 

6. Wajib Melaporkan Kepatuhan Paling Lambat 28 September

Operator diberikan waktu satu bulan sejak SE diterbitkan untuk melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Batas waktu penyampaian laporan tersebut ditetapkan pada 28 September 2026.

Laporan akan menjadi salah satu instrumen Kementerian Komdigi untuk mengetahui sejauh mana operator telah menyesuaikan produk, sistem, dan mekanisme layanannya dengan ketentuan perlindungan sisa kuota.

 7. Wajib Melaporkan Perkembangan Setiap Bulan

Kewajiban operator tidak selesai setelah laporan pertama disampaikan. Perusahaan telekomunikasi juga harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan. 

Laporan berkala tersebut akan digunakan untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan. Pemerintah juga selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...