Komdigi Tegur Tujuh Platform yang Belum Daftar, Berpotensi Diputus Akses
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan notifikasi kepatuhan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika hingga 1 Oktober mereka belum mendaftar, Komdigi akan melayangkan surat teguran sebelum menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses sementara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pemberitahuan yang disampaikan saat ini merupakan tahap awal penegakan kepatuhan. PSE yang belum memenuhi kewajiban akan diberikan kesempatan untuk segera melakukan pendaftaran.
“Kalau sampai tanggal 1 (Oktober) nanti belum daftar, ya kami akan memberikan surat teguran,” ujar Alexander usai menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) Komdigi bertajuk 'Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)', Senin (27/9).
Tujuh PSE yang mendapat peringatan kepatuhan tersebut meliputi:
- PT Haryanto Motor Indonesia — Aplikasi PO Haryanto Online.
- PT Indo Transport Abdimas — Aplikasi PO Handoyo.
- PT Rosalia Indah Transport — Situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
- PT Sebastian Citra Indonesia — Situs roto.id.
- PT Sriwijaya Air — Situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
- PT Sudiro Tungga Jaya — Aplikasi Sudiro Tungga Jaya.
- Secret Industries Pty Ltd — Situs Fatecret.co.id dan aplikasi Pengitung Kalori Fatecret.
Dia menjelaskan, sanksi administratif akan diberikan secara bertahap. Setelah surat teguran pertama, Komdigi dapat mengirimkan surat teguran kedua apabila kewajiban pendaftaran belum terpenuhi.
Jika teguran tersebut tetap tidak dilaksanakan, Komdigi membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses sementara. “Kalau tidak dilaksanakan, nanti kemungkinan besar kita akan memutuskan akses sementara,” kata dia.
Sebelumnya, Komdigi menyampaikan peringatan kepatuhan kepada tujuh PSE Lingkup Privat, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran per 22 September.
Alexander mengatakan, pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia. Menurutnya, proses pendaftaran pada dasarnya tidak rumit karena persyaratan yang harus disiapkan telah dijelaskan melalui situs resmi Komdigi.
Dalam siaran pers, Komdigi menyatakan peringatan kepatuhan tersebut merupakan bagian dari sekaligus pelatihan pengawasan terhadap PSE Lingkup Privat. Pemerintah meminta seluruh penyelenggara segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas layanan digital yang digunakan.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander dalam keterangan di Jakarta, Minggu (27/9).
