Kalah Gugatan Paten Taptic, Apple Wajib Bayar Ganti Rugi Rp102,6 Triliun

Image title
Oleh Magang
29 September 2026, 16:05
Apple. hak paten, teknologi
ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/foc.
Apple Inc diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$5,7 miliar atau Rp102,6 triliun (kurs Rp18.000 per US$) setelah dewan juri di Amerika memutuskan perusahaan tersebut telah menggunakan teknologi milik perusahaan lain tanpa izin. 
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apple Inc diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$5,7 miliar atau Rp102,6 triliun (kurs Rp18.000 per US$) setelah dewan juri di Amerika memutuskan perusahaan tersebut telah menggunakan teknologi milik perusahaan lain tanpa izin. 

“Meskipun kami mengucapkan terima kasih kepada juri atas pertimbangan mereka, kami sangat tidak setuju dengan putusan dan ganti rugi yang ditetapkan hari ini. Keputusan dan ganti rugi tersebut sama sekali tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada,” ucap perwakilan Apple, seperti dikutip dari BBC, Senin (28/9). 

Gugatan ini mulanya muncul pada tahun 2021 ketika perusahaan teknologi audio Taction Technology mengklaim Apple telah melanggar dua paten milik mereka terkait sistem haptik. Menurut Taction, sistem haptik tersebut digunakan untuk menghasilkan getaran ketika pengguna menerima pesan atau menekan tombol tertentu. 

Teknologi haptik memungkinkan orang untuk berinteraksi dengan perangkat elektronik mereka, dengan cara mensimulasikan sensasi sentuhan atau getaran pada permukaan perangkat tersebut, perangkat-perangkat ini telah menjadi ciri khas dari perangkat-perangkat modern.

Smartphone, jam tangan, dan kontroler permainan video merupakan contoh perangkat yang memiliki motor-motor kecil yang bergerak sebagai respons terhadap sinyal-sinyal elektronik tertentu.

Apple Bakal Ajukan Banding

Meski begitu, Apple tetap bersikeras perusahaannya tidak menggunakan teknologi getar dari Taction dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

“Engine Taptic milik Apple pada dasarnya berbeda dengan teknologi yang digunakan oleh Taction. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Taction sendiri melalui pengujian yang mereka lakukan terhadap produk-produk Apple,” ungkap perwakilan Apple. 

Sistem “Taptic Engine” milik Apple, yang memungkinkan adanya umpan balik taktil pada perangkat-perangkatnya, pertama kali diperkenalkan bersama Apple Watch pada tahun 2014. Sejak saat itu, Apple telah menyempurnakan sistem dasarnya. Dengan demikian, fitur-fitur terkait sensasi sentuhan pada perangkat-perangkatnya juga menjadi lebih baik.

Namun Taction, perusahaan yang memproduksi headphone dan headset untuk bermain game, mengklaim pada tahun 2021 bahwa peningkatan-peningkatan tersebut melanggar paten-paten yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut pada tahun 2020.

Menurut Taction, perusahaan raksasa teknologi tersebut memanfaatkan inovasi dan keberhasilan Taction dengan menjual perangkat-perangkat yang melanggar paten-paten milik Taction. Apple juga dituduh menggunakan penemuan-penemuannya  tanpa izin atau otorisasi yang sah.
Sebenarnya pada tahun 2023, seorang hakim di San Diego memutuskan Apple tidak melanggar paten-paten milik Taction. 

Namun, kemudian ada upaya banding yang diajukan ke pengadilan banding federal. Akibatnya, pada bulan September diadakan persidangan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan California. Hasil persidangan tersebut memihak pihak yang mengajukan banding tersebut.

Dalam putusannya pada hari Jumat (25/9), para juri tidak menemukan bukti bahwa Apple sengaja melanggar paten-paten yang bersangkutan. 

Ini merupakan salah satu dari sekian banyak gugatan serupa yang harus dihadapi oleh perusahaan teknologi raksasa ini dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya pada bulan November 2025, seorang hakim pun pernah memerintahkan Apple untuk membayar US$634 juta atau Rp11,4 triliun  kepada perusahaan teknologi medis Masimo. Hal ini terjadi setelah dewan juri menemukan Apple telah melanggar paten yang berkaitan dengan teknologi pengukuran kadar oksigen dalam darah.

Penulis: Reihan Cahya (magang)

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...