Komdigi Siapkan Aturan Baru Lindungi Anak dari Risiko AI
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan pengaturan khusus untuk memperkuat pelindungan anak di tengah perkembangan akal imitasi (AI).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan itu merupakan langkah lanjutan setelah pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) selama enam bulan.
“Melangkah lebih jauh dari PP Tunas yaitu pengaturan perlindungan anak di era Artificial Intelligence,” kata Meutya dalam konferensi pers, Rabu (7/10).
Menurut Meutya, langkah itu merupakan bagian dari upaya Indonesia menghadapi berbagai risiko AI terhadap anak. Perkembangan teknologi, terutama AI, membuat risiko terhadap anak semakin kompleks dan melintasi batas negara.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya.
Dalam menghadapi risiko AI terhadap anak, Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI.
Koalisi tersebut mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar pelindungan anak.
Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027 yang antara lain mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya mengatakan karakter AI yang berkembang lintas platform dan lintas negara membuat pelindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara sendiri.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.
Indonesia selanjutnya akan mengikuti pertemuan lanjutan koalisi tersebut yang direncanakan berlangsung pada November. Pertemuan itu akan membahas langkah-langkah pelindungan anak di tengah perkembangan teknologi AI.
70 Juta Anak Indonesia Hadapi Era AI
Pemerintah menilai pelindungan anak perlu menjadi bagian dari tata kelola AI sejak awal. Menurut Meutya, posisi Indonesia dalam koalisi global tersebut merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP Tunas, yakni memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.
Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi oleh teknologi digital dan AI.
Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan tata kelola AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.
Rencana pengaturan pelindungan anak di era AI muncul setelah enam bulan implementasi penundaan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menerima laporan perkembangan dari sejumlah platform digital. TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.
Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Meutya menegaskan jumlah akun yang dinonaktifkan hanya menjadi salah satu indikator kemajuan. Pemerintah juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta upaya platform dalam mengurangi risiko bagi pengguna anak.
Saat ini, pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun telah menerapkan fitur Teen Account.
Fitur tersebut dinilai masih perlu diperkuat untuk menjawab tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Kemkomdigi bersama tim pakar selanjutnya akan memperjelas indikator dari tujuh kategori risiko tersebut. Langkah ini ditujukan untuk memberikan acuan yang lebih konkret bagi platform dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya.
Komdigi Tetap Buka Diskusi dengan Platform
Selain menyiapkan pengaturan lanjutan, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan perusahaan teknologi agar kebijakan pelindungan anak dapat dibahas bersama dengan platform yang akan menjalankan aturan tersebut.
Dalam kunjungan terakhirnya di Amerika Serikat, Meutya mengatakan telah bertemu dengan CEO Roblox serta perwakilan Vice President YouTube, Google, dan Meta.
Menurut Meutya, komunikasi tersebut menunjukkan pemerintah tidak hanya berfokus membuat aturan, tetapi juga memberikan ruang bagi perusahaan teknologi untuk menyampaikan komitmen dan masukan.
“Ini adalah bentuk komunikasi pemerintah bahwa kita tidak hanya membuat aturan tapi kita sangat terbuka untuk para platform ini berkomunikasi dan juga memberikan komitmennya kepada kita,” ujarnya.
Meutya meminta perusahaan teknologi memanfaatkan ruang diskusi tersebut dan tidak menunggu hingga penerapan penuh PP Tunas pada Maret 2027.
“Ruang diskusinya ada dan tolong dipergunakan dan tidak menunggu Maret 2027 (penerapan resmi PP Tunas) untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” katanya.
Dia menegaskan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas ditargetkan selesai pada Maret 2027. Namun, langkah penyesuaian dan upaya pelindungan anak seharusnya sudah dilakukan sebelum tenggat tersebut.
Pemerintah juga akan melanjutkan evaluasi pelaksanaan kebijakan melalui survei untuk melihat dampaknya di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah akan diperkuat, sementara dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi akan terus dilakukan.
