Polda Metro Jaya Temukan Modus Begal Taksi Online: Pembayaran Uang Tunai
Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembegalan taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan pekan lalu, Selasa (6/10). Polisi juga menjelaskan modus tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Imron Ermawan mengatakan tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial AF berusia 21 tahun. Modus yang dilakukan AF adalah memesan taksi daring dengan metode pembayaran uang tunai.
"Setiba di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan senilai Rp 55.000 setelah tiba di tujuan pukul 01.20 WIB. Namun tersangka justru mengambil pisau dan menyerang pengemudi taksi daring yang menjadi korban," kata Imron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (13/10).
Imron mengatakan AF kembali ke kursi penumpang di belakang korban. Lalu, AF mengapit dan menusuk korban sebelum akhirnya mengambil alih kendaraan.
Korban tercatat sempat berusaha menyelamatkan diri hingga berhasil keluar dari mobil. Saat meminta pertolongan ke masyarakat sekitar, AF sempat mengarahkan mobil ke arah korban sembari melarikan diri membawa mobil korban pergi dari tempat penyerangan.
"Artinya, tersangka berusaha menabrakkan mobil ke korban saat kabur membawa mobil korban. Tersangka ditangkap pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Banten," katanya.
Polisi akan mengenakan AF satu klausul dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 479 Ayat (2). Adapun ketetapan tersebut menetapkan pelanggaran tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan pada malam hari dengan sanksi optimum 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan sayembara tentang penangkapan begal. Dedi menjanjikan hadiah sebesar Rp 5 juta hingga Rp 50 juta bagi warga yang bisa menangkap pelaku kejahatan begal.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah harus menjalankan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum. Bima Arya juga menanggapi kekhawatiran bahwa sayembara penangkapan begal dapat memicu tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
