Komdigi Minta Meta Klarifikasi Jawaban Meta.ai soal Konten Karhutla Dibatasi
Sempat viral di media sosial warganet bertanya kepada Meta.ai mengenai alasan konten kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, dan dijawab bahwa ini merupakan permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Instansi pun meminta perusahaan memberikan klarifikasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Mediodecci Lustarini menyampaikan, instansi telah meminta klarifikasi kepada Meta.
Ia juga menjelaskan bahwa jawaban yang dihasilkan chatbot AI tidak dapat langsung dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan, apalagi dijadikan bukti adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang dapat diverifikasi.
Teknologi AI dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meskipun tidak didukung fakta yang akurat. Fenomena ini dikenal sebagai halusinasi AI.
“AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar,” kata dia dalam dialog mengenai penggunaan AI dan dugaan akun bot di media sosial di Jakarta Pusat, Kamis (22/10), dikutip dari keterangan pers, Jumat (23/10).
“Oleh karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu,” Mediodecci menambahkan.
Ia mengajak masyarakat menerapkan prinsip trust but verify, yakni memanfaatkan AI secara kritis dengan memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak langsung menyebarkan jawaban AI yang belum terkonfirmasi.
Katadata.co.id juga sudah meminta konfirmasi Meta mengenai jawaban Meta.ai tersebut, namun belum ada tanggapan.
Komdigi Tegaskan Tidak Batasi Konten Karhutla
Ia juga kembali menegaskan bahwa Komdigi tidak membatasi konten atau shadowban terkait karhutla.
“Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan,” ujar Mediodecci.
Ia juga mendorong platform memberikan penjelasan yang transparan apabila terjadi pembatasan jangkauan konten, termasuk ketika pembatasan tersebut berkaitan dengan penerapan pedoman komunitas atau sistem rekomendasi algoritmik.
Komdigi meminta platform digital meningkatkan transparansi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dan pengelolaan algoritma agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan di ruang digital.
Transparansi itu, kata dia, semakin penting seiring berkembangnya teknologi AI yang mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia, termasuk melalui akun otomatis atau bot. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat berisiko kesulitan membedakan percakapan autentik dengan konten yang dibuat atau disebarkan secara otomatis.
Komdigi meminta platforn memberikan kejelasan alasan moderasi atau pembatasan konten, serta tersedianya mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna. Langkah ini diperlukan untuk menjaga hak masyarakat memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, serta menentukan informasi yang ingin mereka akses.
“Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” kata Mediodecci.
Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, dukungan, maupun kritik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembatasan.
“Yang perlu diperiksa yakni apakah konten tersebut melanggar ketentuan atau digunakan untuk tindakan yang merugikan masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena berbeda pandangan,” katanya.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI telah menjadi bagian dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pedoman ini menekankan pentingnya transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan pelindungan hak pengguna dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI.
Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.
Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat dapat menggunakan teknologi secara kritis, memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memiliki ruang untuk menyampaikan dukungan maupun kritik secara bebas dan bertanggung jawab.
