Pakar IT Ingatkan Risiko Penyalahgunaan LIMS, Pengguna HP Bisa Tak Sadar Disadap

Desy Setyowati
5 November 2026, 06:00
lims, hp disadap
Katadata/Fauza Syahputra
Calon pembeli melihat iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max yang dijual di gerai hello Store, Mall Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya memperingatkan risiko penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap nomor telepon seluler. Menurut dia, penyadapan melalui sistem ini bisa berlangsung tanpa disadari pemilik ponsel karena prosesnya dilakukan melalui jaringan operator telekomunikasi, bukan perangkat yang digunakan korban.

Alfons menjelaskan LIMS merupakan sistem resmi yang menghubungkan aparat penegak hukum dengan infrastruktur jaringan operator telekomunikasi.

Melalui sistem tersebut, aparat yang memiliki akses dapat meminta operator mengalirkan salinan komunikasi dari nomor telepon tertentu.

Berbeda dengan perangkat lunak mata-mata seperti Pegasus yang perlu ditanamkan pada ponsel target, penyadapan melalui LIMS berlangsung di jaringan operator. Karena itu, tidak ada perubahan pada perangkat korban yang dapat menjadi tanda bahwa ponselnya sedang disadap.

"Kalau lewat LIMS, ya tidak bisa (diketahui). Wong datanya disadap di operator, bukan di ponsel. Tidak ada baterai yang cepat habis, tidak ada aplikasi aneh, tidak ada tanda apa pun," tulis Alfons dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id.

Alfons menjelaskan, LIMS bukan perangkat lunak mata-mata seperti Pegasus. Sistem ini memang disediakan operator telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan penyadapan yang sah dalam rangka penegakan hukum.

Saat dihubungi Katadata.co.id, Alfons mengatakan LIMS merupakan perangkat resmi yang wajib disediakan operator untuk keperluan penyadapan berdasarkan prosedur hukum.

"Kalau Pegasus itu adalah tools untuk menyadap. Kalau LIMS ini adalah perangkat resmi yang memang wajib disediakan oleh operator untuk pendengar hubung," kata Alfons kepada Katadata.co.id, Rabu malam (4/11).

Dia menegaskan, keberadaan LIMS bukan persoalan selama penggunaannya mengikuti standar dan prosedur yang berlaku. Masalah muncul ketika sistem tersebut disalahgunakan.

Lemahnya Kontrol Jadi Celah Penyalahgunaan LIMS

Alfons menilai persoalan utama dalam kasus penyadapan ilegal yang terungkap belakangan ini adalah lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan sistem tersebut.

Menurut dia, penyadapan seharusnya dilengkapi dokumen pendukung yang sah, termasuk dasar hukum, persetujuan pejabat berwenang, serta proses verifikasi sebelum nomor telepon dimasukkan ke sistem.

"Masalah utamanya adalah ibaratnya tuh kontrol kita tuh lemah sekali," ujar Alfons.

Dia menilai penyalahgunaan dapat dicegah apabila seluruh pihak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin.

Alfons mencontohkan, sebelum melakukan penyadapan terhadap nomor tertentu, harus tersedia dokumen yang menjelaskan alasan dan dasar hukum tindakan tersebut. Dokumen itu juga harus ditandatangani pejabat yang berwenang dan diverifikasi oleh pihak yang akan melakukan penyadapan.

Dengan demikian, setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Harusnya kalau ada dokumen pendukung, misalnya mau nyadap si A, kenapa? Ada dasar hukumnya, ada dokumennya, lalu ada pejabat yang berwenang menandatangani dokumen itu. Kemudian yang melakukan penyadapan melihat dokumen itu sudah ada verifikasinya, sudah ada prosesnya," kata dia.

Alfons menambahkan, sistem LIMS juga memiliki mekanisme pencatatan aktivitas atau log. Catatan tersebut dapat merekam pihak yang meminta penyadapan dan data komunikasi yang diminta.

Dia menjelaskan setiap permintaan memiliki identitas unik atau unique ID serta dilengkapi enkripsi. Dengan begitu, aktivitas dalam sistem seharusnya dapat ditelusuri. "Sehingga itu secara log sudah direkam dengan sangat baik," ujarnya.

Tiga Tersangka Diduga Menyadap Presiden hingga Media

Peringatan Alfons mengenai risiko penyalahgunaan LIMS muncul di tengah pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri.

Mengutip pemberitaan ANTARA pada Selasa (3/11), Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Asep mengungkapkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Setelah itu, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga menghapus file hasil sadapan dari sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengguna HP Perlu Waspada Metadata

Alfons mengingatkan bahwa penyadapan tidak hanya berkaitan dengan isi komunikasi. Metadata atau informasi mengenai aktivitas komunikasi pengguna juga dapat memberikan gambaran mengenai kehidupan seseorang.

Menurut dia, operator dapat mengetahui waktu pengguna terhubung ke jaringan, lokasi berdasarkan menara BTS yang digunakan, serta layanan internet yang diakses.

Sementara itu, penyedia aplikasi dapat mengetahui informasi seperti dengan siapa pengguna berkomunikasi, kapan komunikasi berlangsung, seberapa sering, dan grup apa saja yang diikuti.

Oleh karena itu, Alfons menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi dengan enkripsi end-to-end seperti WhatsApp dan Signal untuk komunikasi sensitif. Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur Secret Chat di Telegram.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan SMS dan panggilan telepon biasa untuk menyampaikan informasi penting atau rahasia.

Meski demikian, Alfons menekankan bahwa enkripsi tidak serta-merta menghilangkan seluruh risiko kebocoran informasi karena metadata komunikasi tetap dapat memberikan informasi mengenai aktivitas pengguna.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...