Mulai Hari Ini, Obat dan Kosmetik Wajib Miliki Sertifikat Halal

Dimas Jarot Bayu
17 Oktober 2021, 15:35
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). Ini sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Yaqut mengatakan, kewajiban ini merupakan tahap kedua dari pemberlakuan PP Nomor 39 Tahun 2021. Pada tahap pertama, aturan tersebut telah mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

"Seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/10).

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi halal bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan ini bertujuan menghindarkan para pelaku usaha dari potensi kesulitan. Khususnya dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Jumlah pelaku usaha yang mengikuti kewajiban sertifikasi halal ini pun ditargetkan mencapai 65,5 juta orang. Pada tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

"Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," kata Yaqut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...