Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih
Zakat bagi umat islam merupakan suatu kewajiban. Pandemi Covid-19 yang terjadi memengaruhi tata laksana pembayaran zakar oleh masyarakat. Pasalnya, publik diimbau untuk lebih banyak di rumah sehingga pola transaksi semakin banyak beralih dari luring alias offline menjadi secara daring.
Baznas sebagai Badan Amil Zakat Nasional, yang bertugas merencanakan, mengumpulkan, mendistribusikan serta mendayagunakan zakat, kali ini menggandeng uang elektronik GoPay guna mensukseskan Gerakan Cinta Zakat 2021. Ini merupakan upaya Baznas untuk memaksimalkan potensi zakat, infaq dan sedekah di masyarakat.
Budi Gandasoebrata selaku Managing Director Gopay menuturkan, tidak hanya pada tahun ini saja, kerja sama GoPay dengan Baznas sebenarnya sudah dimulai sejak 2018. Dua pihak membuat program sedekah digital, yang pada tahun lalu menginisiasi pembayaran zakat melalui fitur Go Tagihan di aplikasi Gojek.
Fitria Irmi Triswati, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, mengapresiasi GoPay dan Baznas atas kolaborasi mewujudkan pembayaran zakat secara elektronik. Pasalya, ini sejalan dengan program Bank Indonesia, yakni mendorong inovasi sistem industri pembayaran, dalam menghadirkan metode pembayaran yang aman dan higienis selama pandemi.
Berdasarkan data dari Pusat Kajian Baznas, potensi zakat masyarakat Indonesia sangatlah besar, sekitar Rp 300 triliun. Layanan uang elektronik GoPay ditargetkan mampu menghimpun dana zakat dan sejenisnya mencapai Rp 150,9 miliar. Angka ini senilai dengan 30 persen dari target dana zakat, infaq, dan sedekah Baznas sejumlah Rp 503 miliar.
Hukum zakat adalah wajib bagi umat Islam yang memenuhi ketentuan, di antaranya berasal dari harta halal, sesuai ukurannya (nisab), dan sesuai kadar waktunya. “Mengenai cara membayar zakat bisa lewat apa saja, termasuk media elektronik (digital),” ujar Pemimpin Baznas Rizaludin Kurniawan. Sebaiknya, imbuh Rizal, dalam menyalurkan zakat, mencari lembaga resmi dan amanah.