Optimalisasi Layanan Sertifikasi Halal di Luar Negeri Melalui Diaspora
Pemerintah terus mendorong penerapan sertifikasi halal untuk seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan ada sejumlah potensi dalam pengembangan layanan sertifikasi halal, salah satunya melalui diaspora Indonesia di luar negeri.
Mengutip Kemenag.go.id, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan bahwa diaspora Indonesia bisa turut serta mengoptimalkan layanan sertifikasi halal.
Ada lima layanan yang bisa dilakukan diaspora Indonesia, yaitu sebagai penyelia halal bersertifikat, auditor halal profesional, mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berperan dalam skema kerja sama internasional, serta mediator yang membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB).
Ada lima layanan yang bisa dilakukan diaspora Indonesia.Menurutnya, penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara, khususnya yang menjadi mitra Indonesia. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia, perusahaan tersebut harus memiliki penyelia halal. “Undang-undang mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim," katanya.
Persoalan yang kerap timbul di negara berpenduduk minoritas muslim, adalah perusahaan sulit memperoleh penyelia halal muslim. Kebutuhan ini yang menurutnya dapat diisi oleh warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat.
“Saya melihat ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia,"ujarnya.