Simak Perjalanan Korupsi BTS Kominfo yang Jerat Johnny G Plate
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Penetapan Johnny sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (17/5).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan sejumlah dokumen berisi temuan kerugian negara dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/5). Ia menyebutkan kerugian negara tersebut berasal dari kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
2020, Permulaan Kasus
Kasus yang menjerat Johnny berawal dari proyek pembangunan BTS 4G dan infrasturktur pendukungnya yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada 2020. Proyek pembangunan BTS ini bertujuan menyediakan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah komando langsung Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan dipimpin oleh Direktur Utama.
BAKTI sebelumnya adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang mengalami nomenklatur pada 2018. Tugasnya adalah melakukan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Dalam perencanaan, BAKTI akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah 3T. Ketidakberesan dalam pembangunan ini terendus pada Agustus 2022 . Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mulai menggelar gelar perkara kasus pada 25 Oktober 2022. Status penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Hasilnya, pada 4 Januari 2023 Kejagung menetapkan tiga tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari.
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu IH yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy pada 6 Februari 2023. IH disebut melakukan permufakatan jahat dengan tersangka sebelumnya, AAL. Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA.
Ditetapkan Tersangka Setelah Menjalani Tiga Kali Pemeriksaan
Johnny G Plate diperiksa perdana oleh Kejagung pada Selasa (14/2). Pemeriksaan itu dilakukan setelah dilakukan penjadwalan ulang atas panggilan pertama pada Kamis (14/2).
Pemeriksaan pada Kamis itu urung dilakukan karena Johnny ditugaskan mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menghadiri Hari Pers Nasional 2023 yang saat itu dilakukan di Sumatera Utara.
Pemeriksaan kedua kembali digelar pada Rabu (15/3). Saat itu, Johnny dicecar dengan 51 pertanyaan terkait proyek pembangunan BTS yang dilakukan oleh BAKTI Kominfo.
Ia ditetapkan tersangka dalam pemeriksaan ketiga kalinya pada Rabu (17/5). Kejagung juga menggeledah rumah kediaman, rumah dinas, dan dua mobil milik Johnny dalam rangka pencarian barang bukti.
Penetapan Johnny sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, ia diduga meminta jatah sebesar Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Daftar Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Penetapan Johnny sebagai tersangka menambah deretan jumlah tersangka dalam kasus pembangunan BTS BAKTI Kominfo. Mereka adalah:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suharyanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo
Adapun berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka awal telah mencapai pelimpahan tahap II dan akan segera disidang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Selasa (2/5) lalu mengatakan Tim Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka barang bukti atas 3 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut menyebutkan usai pelimpahan tersebut, tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan ketiga berkas ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba sementara GMS ditahan di Rutan Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.