Simak Perjalanan Korupsi BTS Kominfo yang Jerat Johnny G Plate

Image title
18 Mei 2023, 13:00
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih.

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Penetapan Johnny sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (17/5).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan sejumlah dokumen berisi temuan kerugian negara dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/5). Ia menyebutkan kerugian negara tersebut berasal dari kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.


2020, Permulaan Kasus

Kasus yang menjerat Johnny berawal dari proyek pembangunan BTS 4G dan infrasturktur pendukungnya yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada 2020. Proyek pembangunan BTS ini bertujuan menyediakan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah komando langsung Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan dipimpin oleh Direktur Utama.

BAKTI sebelumnya adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang mengalami nomenklatur pada 2018. Tugasnya adalah melakukan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Dalam perencanaan, BAKTI akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah 3T. Ketidakberesan dalam pembangunan ini terendus pada Agustus 2022 . Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mulai menggelar gelar perkara kasus pada 25 Oktober 2022. Status penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Hasilnya, pada 4 Januari 2023 Kejagung menetapkan tiga tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari.

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu IH yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy pada 6 Februari 2023. IH disebut melakukan permufakatan jahat dengan tersangka sebelumnya, AAL. Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA.


Ditetapkan Tersangka Setelah Menjalani Tiga Kali Pemeriksaan

Johnny G Plate diperiksa perdana oleh Kejagung pada Selasa (14/2). Pemeriksaan itu dilakukan setelah dilakukan penjadwalan ulang atas panggilan pertama pada Kamis (14/2). 

Pemeriksaan pada Kamis itu urung dilakukan karena Johnny ditugaskan mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menghadiri Hari Pers Nasional 2023 yang saat itu dilakukan di Sumatera Utara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...