Kecanduan Menonton Film Bajakan di Internet, Ini Dampaknya

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
1 Oktober 2021, 22:35
Stop menonton film bajakan di internet
Katadata

Situs ilegal atau situs bajakan nonton film di internet begitu menjamur. Dalam situs terselubung tersebut, ribuan film mancanegara, termasuk dari Indonesia, dapat diakses dan ditonton secara gratis tanpa harus mengeluarkan kocek sedikitpun. Namun, nyatanya keberadaan situs ilegal nonton film di internet sangat meresahkan banyak pihak.

Seolah menjadi efek domino, keberadaan situs ilegal tersebut merugikan banyak pihak, terutama pelaku industri perfilman. Padahal, di dalam dunia perfilman, ada perputaran bisnis yang begitu besar. Jika masyarakat tetap ingin menikmati film-film dengan kualitas maksimal, maka wajib hukumnya untuk tidak menonton film bajakan melalui situs ilegal.

"Ini bukan charity show, karena ada biaya yang harus dikeluarkan cukup besar dalam memproduksi atau menayangkan film. Apalagi WeTV, penonton dapat mengaksesnya secara gratis," kata Country Head WeTV dan iflix Indonesia Lesley Simpson dalam acara webinar Literasi Digital Kominfo dengan tema "Stop Menonton Film Bajakan di Internet", Jumat (1/10/2021).

Selain merugikan industri, ungkap Lesley, ternyata kecanduan menonton film bajakan di internet juga dapat merugikan masyarakat. Sebab, di dalam situs ilegal itu terdapat malware yang berisi virus dan berpotensi meracuni komputer atau perangkat si pengguna.

Bahayanya adalah, virus yang sudah menjalar di perangkat si penonton bajakan itu bisa membuat komputer atau laptop dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ornag yang tak bertanggung jawab itu bisa saja menyalakan kamera di laptop dan merekam seluruh aktivitas penonton bajakan tanpa sepengetahuannya.

"Yuk kita bantu perfilman Indonesia, bukan cuma membantu industrinya, tapi biarkan sineas kita juga tetap berkarya. Di saat yang bersamaan, sebenarnya kita juga sedang melindungi diri kita sendiri," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, Badan Perfilman Indonesia Tito Imanda mengatakan, dalam pembuatan satu film layar lebar atau film panjang yang berkualitas paling tidak menghabiskan Rp 8 miliar.

Ia mencontohkan, kalau harga tiket nonton di bioskop senilai Rp 45 ribu, maka sebanyak Rp 5 ribu akan digunakan untuk pajak. Sisanya, sebanyak Rp 40 ribu dibagi dua antara produser dan pihak bioskop. Berarti untuk balik modal biaya pembuatan film, paling tidak membutuhkan 400 ribu penonton.

Kalaupun menurunkan biaya produksi, maka berpotensi dapat menurunkan kualitas film itu sendiri. Kalau sudah begitu, kata Tito, penonton yang akan ikut merugi karena kualitas film yang ditonton tidak maksimal.

"Dengan menonton melalui jalur yang ilegal, berarti sedang menambah kemungkinan bahwa film-film Indonesia berikutnya semakin tidak bagus. Lama-lama kualitas film Indonesia akan turun lagi. Jadi yang rugi kita sendiri sebagai penonton, bukan hanya industrinya," kata Tito.

Paling tidak, ada dua cara untuk menghadapi tantangan menjamurnya situs film bajakan. Pertama, tentunya tidak menonton film bajakan di situs ilegal. Dalam hal ini, lihak terkait harus meningkatkan kesadaran penonton. Kedua, strateginya adalah mencegah orang mengakses situs bajakan dengan mengurangi aksesnya.

Kendati demikian, ia mengaku dua cara tersebut bukan suatu hal yang mudah untuk menangkal menjamurnya situs film bajakan. Sebab, satu situs ditutup, maka akan muncul situs baru lainnya.

Oleh sebab itu, pihak terkait, seperti pemerintah, pelaku industri perfilman, serta masyarakat harus serius memerangi situs film bajakan. "Harus memblokir setiap situs bajakan. Ini lebih efektif ketimbang menyadarkan kesadaran masyarakat. Sebab, tantangan menyadarkan masyarakat besar sekali. Kultur suka nonton film bajakan sudah terlalu terbangun sejak lama," kata dia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syafruddin mengungkapkan, sudah banyak situs nonton film ilegal yang ditutup pemerintah.

Pada 2019, sebanyak 66 situs yang diblokir. Sementara tahun lalu, sebanyak 148 situs. Pada 2021, ada 224 situs yang ditutup. "Artinya, semakin marak atau semakin banyak situs nonton film ilegal yang ditutup," kata Syarifuddin.

Menurut dia, film adalah karya dari manusia dan sudah pasti memiliki hak cipta. Di dalam hal cipta tersebut terdapat hak ekonomi dan moral. Kata dia, yang paling banyak bermasalah adalah hak ekonominya. Karena hak ekonomi berkaitan langsung dengan adalah pemegang hak cipta atas film yang diproduksinya.

"Si pembuat film harus mendapatkan manfaat ekonominya, mereka harus dapat jika ada nilai komersialnya," kata Syafruddin.

Selain pelaku industri film, masyarakat biasa juga bisa melaporkan situs film ilegal. Namun, masyarakat sebaiknya memberi tahu si pembuat film, organisasi, atau lembaganya dulu sebelum melaporkan sebuah situs film ilegal. Hal itu guna mencegah motif persaingan bisnis.

"Setelah tahapan itu dilalui, baru kita rekomendasikan untuk Kominfo tutup situsnya. Prosesnya seberapa lama, tergantung berapa banyak buktinya. Tidak semuanya kita proses, karena takutnya hanya motif persaingan bisnis," pungkasnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...