Ganjar Pranowo Beri Klarifikasi soal Kabar "Lockdown" Kota Tegal

Fahmi Ahmad Burhan
28 Maret 2020, 12:40
Ganjar Pranowo Beri Klarifikasi soal Kabar" Lockdown" Kota Tegal.
ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers terkait virus Corona (COVID-19). Ganjar Pranowo mengklarifikasi kebijakan lockdown atau karantina wilayah di Kota Tegal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklarifikasi kebijakan lockdown atau karantina wilayah di Kota Tegal. Kebijakan itu sebelumnya digulirkan pemeritah daerah setempat untuk mencegah penyebaran virus corona baik dari warga sekitar maupun pemudik yang kembali dari Jakarta. 

"Kemarin memang niatnya Walikota (Tegal) bagus, mencegah masyarakat bergerak bebas. Tapi itu istilahnya (lockdown) diambil agak seram, " kata Ganjar pada Sabtu (28/3) melalui siaran streaming Populi Center dan Smart FM Network bertema Kerja Efektif Menghadapi Corona.

Advertisement

Ganjar mengatakan, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono sudah mengungkapkan niatnya untuk melakukan pembatasan pergerakkan masyarakat. Langkah ini diambil setelah ada kasus pasien positif Covid-19 di Tegal.

(Baca: Melihat Praktik Lockdown Corona di Tegal dan Wilayah Lain di Dunia)

Oleh karena itu, Walikota meminta izin menutup alun-alun dan mematikan listrik  untuk mengurangi kerumunan warga. Walikota lalu mulai megurangi perbatasan, melakukan tracing dan menutup sejumlah jalan untuk mengurangi pergerakkan warga.

Meski begitu, Ganjar mengaku mengapresiasi langkah yang diambil Walikota Tegal. Sebab, masyarakat Jawa Tengah masih banyak yang belum waspada terhadap sebaran corona.

"Masyarakat banyak yang cuek. Ini mungkin saatnya pemerintah terapkan jaring pengaman sosial ke masyrakat," kataya.

Ganjar mengatakan, hingga kini Pemprov Jawa Tengah  sudah menutup  sejumlah tempat keramaian, hiburan malam serta lebih dari 400 tempat wisata. Oleh karena itu, ia pun mengimbau agar masyarakat Jawa Tengah yang mencari peruntungan di wilayah episentrum corona, seperti DKI Jakarta untuk tidak mudik.

Jika sudah terlanjur pulang, maka pemudik akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Setelahnya, warga itu harus diisolasi selama 14 hari tidak boleh keluar dari rumah. 

Pemerintah Kota tegal memutuskan untuk melakukan karantina wilayah (lockdown) setelah kedapatan satu pasien dinyatakan positif Covid-19. Keputusan ini berlaku mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.

Nantinya akses masuk ke kota di pesisir utara Jawa Tengah itu akan ditutup MBC beton. Pemerintah kota hanya akan membuka jalan provinsi dan jalan nasional sebagai satu-satunya akses.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement